Rido Mubarok, Kurir Sabu 4,5 Kg di Batam Terancam Hukuman Mati
Oleh : Paskalis Rianghepat
Senin | 16-12-2024 | 17:24 WIB
Kurir-4,5kg-sabu1.jpg
Terdakwa Rido Usai Jalani Sidang di PN Batam, Senin (16/12/2024). (Paskalis Rh/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang kasus narkoba yang melibatkan terdakwa Rido Mubarok kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (16/12/2024), dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim Welly, Twist, dan Martian. Sementara jaksa Adit memimpin penuntutan. Dalam keterangannya, Rido Mubarok mengaku tergiur dengan tawaran upah besar untuk menjadi kurir narkoba.

Rido mengungkapkan bahwa dirinya disuruh oleh seorang pria bernama Jesper untuk mengambil sebuah tas berisi narkoba. "Saya nekad menjadi Kurir sabu lantaran sedang membutuhkan uang untuk biaya ibu saya yang lagi sakit," kata Rido.

Rido mengungkapkan, dalam melaksanakan tugasnya, dirinya diarahkan oleh seseorang bernama Jesper untuk mengambil sebuah tas berisi Narkoba di areal parkir Kepri Mall, Kota Batam.

"Setelah mengambil tas itu, saya kemudian diarahkan oleh Jesper untuk membawa tas tersebut ke Tanjung Buntung dan menyerahkannya kepada seseorang yang disebutnya sebagai "Bos" (DPO), yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba," terang Rido.

Namun, kata dia, sebelum berhasil menyerahkan barang haram itu ke Bos, dirinya terlebih dahulu ditangkap oleh aparat kepolisian sesaat setelah keluar dari area parkiran tempat ia menerima tugas untuk mengambil tas tersebut.

"Barang bukti yang disita dalam kasus ini meliputi 4 bungkus narkoba dengan total berat 4,5 kilogram dan 900 butir pil ekstasi," ujarnya.

Selain narkoba, kata dia, polisi juga berhasil menyita uang tunai sebesar 3 juta rupiah dari tangan terdakwa. Terkait dengan upah, terdakwa mengungkapkan bahwa ia dijanjikan mendapat bayaran sebesar Rp 10 juta untuk menjalankan tugas tersebut.

"Hingga saat ini, Saya baru menerima pembayaran sebesar Rp 3 juta dari Rp 10 juta yang di janjikan," tambahnya.

Untuk diketahui, Terdakwa Rido Mubarok didakwa oleh JPU dengan pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dirinya pun terancam pidana penjara 20 tahun, seumur hidup bahkan hukuman mati.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh JPU.

Editor: Yudha