Presiden Prabowo Setujui Amnesti bagi Narapidana untuk Kemanusiaan dan Rekonsiliasi
Oleh : Redaksi
Senin | 16-12-2024 | 11:24 WIB
Menteri-Hukum.jpg
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas (tengah) saat konferensi pers usai Ratas Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jumat (13/12/2024). (Setkab)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas dengan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, membahas sejumlah isu strategis, termasuk pemberian amnesti bagi narapidana tertentu, pada Jumat (13/12/2024).

Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas), mengedepankan nilai kemanusiaan, serta memperkuat upaya rekonsiliasi di wilayah-wilayah strategis seperti Papua.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa pemberian amnesti akan difokuskan pada beberapa kategori narapidana. Pihaknya, bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), tengah melakukan asesmen mendalam untuk memastikan keputusan yang sesuai dengan prinsip keadilan.

"Presiden meminta agar narapidana yang terjerat kasus penghinaan kepala negara melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) diberikan prioritas dalam amnesti. Selain itu, perhatian juga diberikan kepada narapidana yang menderita sakit berkepanjangan," ujar Supratman, dalam keterangan pers usai rapat, demikian dikutip laman Setkab.

Rekonsiliasi Papua Menjadi Prioritas

Selain kasus ITE, pemerintah memberikan perhatian khusus kepada narapidana dari Papua yang terlibat kasus-kasus ringan. Supratman menjelaskan, langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan situasi yang lebih damai di wilayah tersebut.

"Sebanyak 18 narapidana dari Papua yang tidak terkait aktivitas bersenjata masuk dalam kategori penerima amnesti. Ini adalah langkah konkret untuk mendorong rekonsiliasi dan stabilitas sosial di Papua," tegasnya.

Potensi Amnesti untuk 44 Ribu Narapidana

Menurut data sementara dari Kementerian Imipas, sekitar 44 ribu narapidana di seluruh Indonesia berpotensi diusulkan sebagai penerima amnesti. Namun, jumlah ini masih memerlukan validasi melalui proses klasifikasi dan asesmen yang mendalam.
"Presiden secara prinsip telah menyetujui kebijakan ini. Namun, keputusan final akan melibatkan pertimbangan DPR. Kami akan mengajukan usulan resmi ke parlemen untuk mendapatkan persetujuan," ujar Supratman.

Kebijakan Berbasis Kemanusiaan dan Stabilitas Sosial

Pemberian amnesti ini tidak hanya bertujuan mengatasi overkapasitas lapas, tetapi juga menjadi cerminan komitmen Presiden Prabowo Subianto terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu menciptakan stabilitas sosial yang lebih luas, terutama di wilayah-wilayah yang memiliki dinamika sosial-politik seperti Papua.

"Langkah ini adalah itikad baik pemerintah untuk memastikan Papua menjadi lebih damai dan kondusif. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga langkah strategis untuk membangun kepercayaan dan harmoni sosial," pungkas Supratman.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah konkret pemerintahan Presiden Prabowo dalam menciptakan Indonesia yang lebih inklusif dan berkeadilan. Adapun tindak lanjutnya akan menunggu proses legislatif di DPR dalam waktu dekat.

Editor: Gokli