Naik 6,5 Persen, Ini Daftar 5 Provinsi dengan UMP 2025 Tertinggi
Oleh : Redaksi
Kamis | 12-12-2024 | 18:44 WIB
ilustrasi-gaji11.jpg
Ilustrasi upah. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Sejumlah provinsi di Indonesia sudah resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.

Kenaikan itu berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025.

Dengan kenaikan tersebut, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan upah minimum tertinggi di 2025, yakni menjadi Rp5,39 juta atau naik dari UMP tahun ini sebesar Rp5,06 juta.

Berikut daftar 5 provinsi dengan UMP tertinggi usai naik 6,5 persen:

1. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengetok UMP di ibu kota sebesar Rp 5.396.761 per bulan pada 2025. Dengan begitu, DKI Jakarta menjadi wilayah dengan UMP tertinggi di Indonesia.

UMP DKI tersebut naik 6,5 persen dibandingkan UMP 2024 yang sebesar Rp 5.067.381.

2. Papua
Pemprov Papua menetapkan UMP sebesar Rp 4.285.850 per bulan pada tahun depan. Angka tersebut juga naik 6,5 persen atau Rp 261.578 dibandingkan pada 2024 yang sebesar Rp 4.024.270.

3. Kepulauan Bangka Belitung
Menyusul DKI Jakarta dan Papua, UMP 2025 Kepulauan Bangka Belitung telah ditetapkan sebesar Rp 3.876.600. Angka ini pun naik 6,5 persen dari UMP tahun ini yakni Rp 3.640.000.

4. Sulawesi Utara
Selanjutnya, Pemprov Sulawesi Utara menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.775.425. Angka ini naik 6,5 persen atau Rp 230.425 dari sebelumnya Rp 3.545.000.

5. Aceh
Pemerintah Aceh menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 3.685.616. Angka ini juga naik 6,5 persen atau Rp 224.944 dari UMP sebelumnya, yakni Rp 3.460.672.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha