Mantan Menkumham Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku
Oleh : Redaksi
Kamis | 12-12-2024 | 21:24 WIB
yasonna_laoly.jpg
Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan memanggil mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly. Ia akan di diperiksa sebagai saksi salah satu perkara dugaan korupsi yang disidik oleh komisi antirasuah tersebut.

"Betul, ada panggilan kepada Bapak YL untuk besok (Jumat, 13 Desember 2024)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (12/12/2024).

Tessa belum bisa membeberkan mengenai perkara apa yang membuat Yasonna dipanggil oleh penyidik KPK. Dia mengatakan penyidik KPK belum bersedia membuka detail perkaranya.

Menurut Tessa, penyidik KPK akan memberikan penjelasan soal perkaranya bertepatan dengan jadwal pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Tessa mengatakan penyidik KPK telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Yassona ke beberapa alamat, antara lain ke rumah dinas dan ke rumah pribadinya.

"Jubir secara kelembagaan baru bisa menyampaikan kepada teman-teman jurnalis di hari-'H'. Hari-'H' yang bersangkutan diminta keterangan, hadir atau tidak, dalam rangka apa pemeriksaannya, itu baru bisa disampaikan pada saat hari-'H'," ujarnya.

Namun, politisi PDIP itu diduga hendak dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku.

Harun Masiku merupakan mantan caleg PDIP yang terjerat perkara dugaan suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Dia diduga menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan supaya dapat ditetapkan sebagai anggota DPR.

Namun, sejak operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron dan menghirup udara bebas. Untuk itu, KPK akan memanggil Yasonna H Laoly pada Jumat (12/12/2024).

Editor: Surya