Pelaku Penganiayaan Yolanda Rindiani Sudah Ditangkap, Kuasa Hukum Korban Berharap Dihukum Berat
Oleh : Aldy
Senin | 25-11-2024 | 11:33 WIB
Yolanda.png
Korban penganiayaan, Yolanda Rindiani (pakai topi dan masker) bersama kuasa hukumnya, Yoga Pranaswara Lubis dkk. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus penganiayaan yang menimpa Yolanda Rindiani (22), yang sempat viral di media sosial, kini memasuki babak baru. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, menandai langkah lebih lanjut dalam penanganan kasus ini.

Menurut kuasa hukum Yolanda, Yoga Pranaswara Lubis, tim hukum terus mengawal kasus ini demi memastikan keadilan bagi korban. "Kasus ini telah mendapat titik terang. Kami akan terus mendampingi hingga tuntas," tegas Yoga, Minggu (24/11/2024).

Yoga mengungkapkan, Yolanda masih mengalami trauma berat akibat kejadian tersebut. Tim hukum akan berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Batam untuk membantu korban melalui sesi konseling psikologis.

"Klien kami sangat terpukul atas kejadian ini. Kami berharap, melalui konseling, kondisi mental dan psikologisnya dapat pulih," tambahnya.

Nurmukti, pelaku penganiayaan yang juga mantan pacar Yolanda, sempat melarikan diri ke Solo, Jawa Tengah, setelah kejadian pada 10 November 2024. Berkat kerja cepat tim gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Batam Kota, pelaku akhirnya ditangkap di Bandara Internasional Hang Nadim Batam saat kembali dari Jakarta.

Insiden ini bermula ketika pelaku menjemput korban untuk bepergian pada Minggu dini hari. Dalam perjalanan, terjadi cekcok akibat komunikasi korban dengan pihak lain melalui aplikasi pesan. Pertengkaran tersebut memicu pelaku untuk menghentikan mobil dan memukul korban.

Kekerasan kembali terjadi saat perjalanan dilanjutkan ke kawasan Ocarina, di mana korban kembali menerima perlakuan kasar. "Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi memastikan kasus ini ditangani secara profesional," jelas Yoga.

Kuasa hukum Yolanda lainnya, Abidel Raka, mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangkap pelaku. Ia berharap pelaku mendapat hukuman yang setimpal atas tindakannya.

"Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan hukum bagi korban kekerasan. Kami juga mendorong masyarakat, khususnya perempuan, untuk tidak takut melapor jika mengalami kekerasan," ujar Abidel.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena tidak hanya melibatkan kekerasan fisik, tetapi juga menyoroti perlunya penanganan serius terhadap kasus-kasus kekerasan dalam hubungan pribadi. Proses hukum yang tegas diharapkan memberikan efek jera dan memastikan keadilan bagi korban.

Editor: Gokli