Pria Paruh Baya di Bintan Diamankan Polisi Usai Cabuli Bocah 9 Tahun
Oleh : Syajarul
Minggu | 24-11-2024 | 14:32 WIB
Satreskim_Polres_bintan.jpg
Personel Unit PPA Satresim Polres Bintan (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Seorang pria paruh baya inisial D alias A, diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Bintan pada Sabtu (23/11/2024) sekitar pukul 18.00 WIB. Pria 58 tahun itu diamankan polisi setelah mendapat laporan pencabulan terhadap bocah berusia 9 tahun.

Pelaku diamakan di salah pulau yang berada di Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi membenarkan kabar tersebut.

Pelaku diamankan kurang dari 24 jam setelah keluarga membuat laporan. Pelaku sendiri diamakan saat berada di salah satu pulau di Bintan Pesisir.

"Jadi laporan masuk siang sekitar pukul 13.00 WIB, kita langsung mencari keberadaan pelaku. Sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku berhasil kita amankan bersama barang bukti," beber Fikri, Minggu (24/11/2024).

Sementara Kanit PPA Polres Bintan Ipda Rafi Arya Yudhantara menjelaskan, modus yang dilakukan D alias A untuk merayu korban adalah dengan mengiming-imingi korban uang Rp 7.000.

"Atas bujuk rayu serta paksaan dari pelaku, korban dicabuli oleh pelaku di salah satu rumah yang berada di pulau tersebut," papar Rafi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuataanya, kini pelaku sudah diamanakan di Mapolres Bintan, guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Polres Bintan.

Editor: Surya