Kapolres Karimun Pimpin Apel Gabungan TNI-POLRI Pengamanan TPS Pilkada Serentak 2024
Oleh : Freddy
Minggu | 24-11-2024 | 21:04 WIB
apel_pengaman_pilkada_karrimun.jpg
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa mepimpin Apel gabungan TNI-Polri dalam Rangka pengamanan TPS (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun-Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa mepimpin Apel gabungan TNI-Polri dalam rangka pengamanan TPS Pilkada Serentak di Karimun dengan nama Operasi Mantap Praja Seligi 2024.

Pelaksanaan Apel bertempat di Panggung Rakyat Sri Kemuning Kelurahan Teluk Air Kecamatan Karimun ,Minggu (24/11/2024).

Turut hadir dalam apel.pergeseran pasukan tersebut yakni Dandim 0317/ TBK LETKOL INF Ida Bagus Putu Mudita, Danlanal Tbk diwakili Palaksa Mayor Laut (P) Aang Zaenal Muttaqin, S.Tr.Han., Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B TBK Jerry Kurniawan, S.E., M.E, Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono, S.I.K, M.H., Ketua Bawaslu Kab. Karimun Muhammad Iskandar, Komandan Kompi Brimob AKP Gungun Saefudin, PJU Polres Karimun, Kapolsek Jajaran Polres Karimun, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Drs.Tejaria, M.Si, Personel PAM TPS.

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa dalam amanatnya menyampaikan, utamakan sinergitas antar instansi terkait, waspadai akan potensi konflik agar setiap anggota tidak boleh meremehkan situasi ditempat pengamanannya.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan bahwa Ini adalah tugas negara, Jangan kita underestimate, jangan terlena dengan situasi yang kita anggap aman-aman saja.

"Laksanakan tugas sesuai ploting yang sudah diberikan sehingga kehadiran TNI-POLRI dapat menghadirkan kondisi yang kondusif sehingga tercipta nya rasa aman dan nyaman selama proses pelaksanan pencoblosan, pemungutan dan penghitungan suara hingga selesai," ujar Kapolres.

Kapolres menjelaskan bahwa Pilkada Serentak Tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, untuk pengamanan TPS mengerahkan POLRI sebanyak 339 Personel, Personel Linmas sebanyak 852 orang, serta didukung TNI AD dan TNI AL Tanjung Balai Karimun yang akan digerakkan pada saat pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di 426 TPS yang berada di Kabupaten Karimun.

Pada kesempatan tersebut, AKBP Robby Topan Manusiwa menegaskan 7 hal yang perlu diketahui Antara lain yang pertama yakni dilarang memasuki TPS kecuali diminta oleh KPPS atau dalam keadaan darurat.

Kemudian yang kedua dilarang swafoto/berfoto dengan paslon dan atribut Paslon partai peserta Pilkada , Selanjutnya yang ketiga yakni dilarang mempengaruhi pemilih dalam menentukan pilihannya.

Dan yang keempat setiap anggota yang melaksanakan PAM TPS dilarang membawa senjata api. Sedangkan yang kelima yakni dilarang meninggalkan lokasi TPS sebelum pelaksanaan pemungutan suara selesai.

Kemudian yang keenam yakni dilarang melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak dan menurunkan citra TNI-Polri (minuman keras dan memakai narkoba) dan yang ketujuh yakni selama melaksanakan tugas pengamanan TPS wajib menggunakan seragam khusus Polri (PDL Two Tone).

Kapolres juga mengingatkan agar petugas pengamanan TPS harus bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas, mari kita jaga betul Marwah institusi TNI-Polri dari etika dinas dan profesionalitas tugas.

"Saya menugaskan seluruh PJU Polres Karimun menjadi Perwira pengendali di setiap Kecamatan, untuk penguatan dan mengawasi situasi disaat pengamanan," kata Kapolres Karimun.

Editor: Surya