Jaksa Ajukan Banding Vonis Ringan Dua Bandar Sabu di Batam
Oleh : Paskalis Rianghepat
Jumat | 08-11-2024 | 19:04 WIB
AR-BTD-5223-Kejari-Batam1.jpg
Kasipidum Kejari Batam, Iqram Saputra. (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri Batam (Kejari) Batam akhirnya mengajukan upaya hukum banding atas vonis super ringan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (Batam) terhadap dua bandar narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,9 kilogram dan 150 butir pil happy five.

"Hari ini, JPU menyatakan upaya hukum banding atas vonis super ringan yang dijatuhkan majelis yang di ketuai Dina Puspasari didampingi Andi Bayu dan Vabienes Stuart Watimena terhadap terdakwa Hendry Paulus dan Azman alias Man," kata Kasipidum Kejari Batam, Iqram Saputra, Jumat (8/11/2024).

Iqram menilai vonis 10 tahun dan 8 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa Hendry Paulus dan Azman alias Man tidak sesuai dengan tuntutan JPU yang menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Upaya banding atas putusan hakim itu, kata Iqram, dilakukan karena JPU menilai vonis yang dijatuhkan tidak mencerminkan dukungan terhadap program pemerintah yang lagi gencar-gencarnya mengkampanyekan upaya pemberantasan narkotika di Indonesia.

"Upaya hukum banding itu dilakukan karena JPU menilai ada perbedaan pandangan hukum dengan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Intinya ada perbedaan pandangan hukum antara JPU dan Hakim terkait pemidanaan," tegas Iqram saat ditemui di ruang kerjanya.

Setelah menyatakan banding, kata Iqram lagi, saat ini JPU yang menangani perkara tersebut tengah mempersiapkan memori banding untuk dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau (Kepri).

"Saat ini, JPU tengah menyusun memori bandingnya untuk dikirim ke Pengadilan Tinggi," tandasnya.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman 10 tahun dan 8 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus narkoba besar, Hendry Paulus dan Azman alias Man. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 20 tahun penjara bagi masing-masing terdakwa.

Keduanya tertangkap pada Mei 2024 di sekitar City Central Hotel, Kota Batam, oleh Tim Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) dengan barang bukti berupa 1,9 kilogram sabu dan 150 butir pil ekstasi.

Namun, dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (6/11/2024), Ketua majelis hakim Dina Puspasari, didampingi Andi Bayu dan Vabienes Stuart Watimena, memberikan vonis yang dirasa cukup ringan oleh sebagian pihak.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Hendry Paulus dengan pidana penjara selama 10 tahun dan kepada terdakwa Azman alias Man dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata hakim Dina Puspasari, dalam sidang di PN Batam.

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar dengan subsider enam bulan kurungan jika tidak mampu membayar.

Putusan ini jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Nurhasaniati, yang sebelumnya menuntut hukuman 20 tahun penjara untuk masing-masing terdakwa. Majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini mendapat perhatian karena vonis ringan yang dijatuhkan pada terdakwa, terutama Hendry Paulus yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba dan baru bebas dari hukuman empat tahun penjara sebelum kembali terlibat dalam jaringan narkotika, di tengah perintah tegas Presiden Prabowo untuk perang melawan judi online dan narkoba.

Editor: Yudha