Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya di Batam Terancam 15 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 29-10-2024 | 16:44 WIB
Ilustrasi-sidang1.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Galih, pria paruh baya di Kota Batam yang ditangkap Polisi lantaran nekad mencabuli SA, gadis remaja yang masih di bawah umur terancam 15 tahun penjara.

Menurut Lisman Wulu dari LBH Suara Keadilan yang ditunjuk majelis hakim untuk mendampingi terdakwa, ancaman hukuman itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Batam saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan yang digelar secara tertutup untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (29/10/2024).

"Perkara tadi adalah kasus perlindungan anak. Maka sidangnya digelar secara tertutup," kata penasehat hukum terdakwa, Lisman Wulu dari LBH Suara Keadilan usai persidangan.

Lisman menjelaskan bahwa berdasarkan urain surat dakwaan JPU, terdakwa Galih didakwa melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Terdakwa pun terancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun," ujar Lisman.

Dalam persidangan itu, kata Lisman, korban SA yang dihadirkan sebagai saksi menuturkan peristiwa Naas yang menimpa dirinya berawal ketika perempuan tamatan SMP itu tiba di Kota Batam untuk mencari pekerjaan.

Setibanya di Kota Batam, saksi korban kemudian berkenalan dengan seseorang bernama Antoni. Mereka berkenalan melalui media sosial (Medsos) Facebook.

Selain dengan Antoni, korban juga berkenalan dengan rekan Antoni yang bernama Galih melalui Facebook.

Dari perkenalan itu, korban dan Antoni lalu bersepakat untuk bertemu. Saat bertemu, Antoni membawa SA ke rumah Galih di kawasan Sekupang. Disana Antoni meninggalkan SA seorang diri bersama Galih. Saat ditinggal itulah, peristiwa pencabulan itu terjadi.

"Jadi yang menggagahi SA adalah terdakwa Galih, yang tak lain adalah rekan Antoni. SA digagahi saat tengah tertidur," terang Lisman.

Masih kata Lisman, korban tidak sadar saat digagahi oleh terdakwa. Namun pada saat terbangun, ia merasakan sakit di seluruh badan. Tak hanya itu, korban juga mendapati tumpahan sperma dibagian alat vitalnya. "Pengakuan korban dibenarkan terdakwa juga," sebut Lisman.

Usai mendengar keterangan saksi, sidang ditunda dengan hingga minggu depan dengan agenda keterangan terdakwa. "Agenda pemeriksaan terdakwa akan digelar pekan depan," pungkasnya.

Editor: Yudha