Berakhir Damai, 16 Terdakwa Perusakan Gereja di Batam Dituntut 3 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 6 Bulan
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 24-10-2024 | 11:24 WIB
rusak-gereja.jpg
Terdakwa perusakan gereja, usai mengikuti persidangan pembacaan surat tuntutan di PN Batam, Rabu (23/10/2024). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Perkara perusakan tempat ibadah di Kawasan Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam yang melibatkan 16 warga setempat telah mencapai kesepakatan damai. Mediasi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haryo Nugroho berhasil meredakan konflik antara terdakwa dan pihak korban.

Meski telah berdamai, proses hukum terhadap para terdakwa tetap berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Pada sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (23/10/2024), JPU Haryo Nugroho membacakan tuntutannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Watimena.

Ia menyatakan ke-16 terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP yang berkaitan dengan perbuatan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.

Dalam surat tuntutannya, JPU mengungkapkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Di sisi memberatkan, tindakan perusakan ini dinilai telah meresahkan masyarakat dan menimbulkan kerugian materiil bagi korban.

Namun, para terdakwa juga dinilai kooperatif selama persidangan, bersikap sopan, dan merupakan tulang punggung keluarga. Selain itu, kesepakatan damai dengan pihak korban turut menjadi faktor yang meringankan hukuman. "Atas dasar pertimbangan ini, kami menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan kepada para terdakwa, dengan masa percobaan selama enam bulan," tegas Haryo.

Budi Lestari, yang mewakili para terdakwa sebagai tokoh masyarakat, menyatakan rasa syukur atas tuntutan tersebut. Ia merasa tuntutan JPU telah mencerminkan rasa keadilan, dan bersama rekan-rekannya berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

"Ini menjadi pelajaran bagi kami. Kami juga berterima kasih kepada jaksa yang telah membantu memediasi sehingga tercapai perdamaian," ujarnya.

Pihak korban, Sam Jack, juga menyatakan kepuasannya atas proses mediasi yang telah berlangsung. Ia berharap kejadian ini menjadi titik awal bagi masyarakat sekitar gereja untuk hidup berdampingan secara harmonis. "Kami sudah saling memaafkan dan berharap kedamaian akan terus terjaga. Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses ini," kata Sam.

Peristiwa pengerusakan yang melibatkan 16 terdakwa tersebut terjadi di Gereja Utusan Pantekosta Indonesia (GUPDI) di Kavling Bida Kabil, Nongsa, Batam. Para terdakwa, termasuk Budi Lestari, Muryanto, dan sejumlah nama lainnya, didakwa melakukan tindak pidana perusakan secara bersama-sama sesuai Pasal 170 Ayat (1) KUHP.

Kasus ini mencuat setelah para terdakwa diduga melakukan pengerusakan terhadap gereja tersebut pada tahun lalu, namun dengan adanya mediasi dan penyelesaian damai, diharapkan konflik serupa tidak terulang di masa depan.

Editor: Gokli