Jaksa Tegaskan Fandias dkk Dikenakan Dakwaan UU TPPU dalam Perkara Judi Online Internasional
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 24-10-2024 | 09:44 WIB
Fandias-Juni1.jpg
Terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto, sebelum menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Batam, Senin (21/10/2024). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menegaskan 7 terdakwa yang terlibat perjudian online internasional (W88) dikenakan dakwaan pasal berlapis. Mereka, kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Adapun masing-masing terdakwa dalam perkara ini, yakni Fandias, Juni Hendrianto, Edi Sino alias Jonni, Edi Santo, Januar Dwiprama, Rahma Hayati Fahranticka dan Vivian. Untuk terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto sudah menjalani sidang perdana (pembacaan surat dakwaan) pada Senin (21/10/2024). Sementara lima terdakwa lainnya yang didakwa dalam tiga berkas terpisah, baru akan disidangkan pada Senin (28/10/2024).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Tiyan Andesta, menegaskan Fandias dan Juni Hendrianto, serta lima terdakwa lainnya dalam kasus ini didakwa menggunakan berbagai undang-undang yang berlaku. "Mereka semua didakwa dengan pasal berlapis," ungkap Tiyan, Selasa (22/10/2024).

Dakwaan Berat dari Jaksa

Lanjut Tyan, terdakwa dijerat dengan sejumlah undang-undang, termasuk UU ITE, UU tentang Transfer Dana, serta UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, mereka juga dikenakan pasal perjudian sesuai dengan KUHP.

Sindikat Judi Online dan Pencucian Uang

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah, kasus ini bermula pada Desember 2023 ketika Fandias dihubungi oleh Juni Hendrianto untuk melakukan transaksi penukaran Rupiah ke mata uang kripto USDT. Terdakwa Fandias menyetujui transaksi ini, yang dilakukan melalui PT Dias Makmur Sejahtera, perusahaan money changer miliknya. Transaksi ini melibatkan penukaran mata uang Rupiah ke USDT dengan keuntungan sebesar lima poin per transaksi.

Kegiatan penukaran tersebut dilakukan melalui grup WhatsApp yang dibuat oleh Edi Sino alias Jonni, salah satu terdakwa lainnya. Fandias dan para terdakwa lain diduga menggunakan money changer sebagai sarana untuk mencuci uang hasil perjudian online internasional yang dioperasikan oleh situs W88, salah satu platform judi terbesar di Asia.

Transaksi Miliaran Rupiah

Jaksa Abdullah mengungkapkan, setiap hari terdakwa melakukan transaksi yang mencapai miliaran Rupiah. Uang hasil konversi dari Rupiah ke USDT dikirim ke E-wallet terdakwa lainnya, termasuk Jonni, sebelum digunakan kembali dalam jaringan perjudian tersebut. Keuntungan dari setiap transaksi dihitung mencapai lebih dari USD 131 juta, dengan konversi keuntungan ke Rupiah mencapai Rp 657 juta.

Peran Fandias sebagai bos money changer dalam sindikat ini menempatkannya di tengah proses pencucian uang, di mana perusahaan miliknya diduga mendapat keuntungan signifikan dari transaksi tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang penindakan terhadap kejahatan siber dan perjudian online di Indonesia, dengan otoritas hukum menindak tegas para pelaku yang memanfaatkan celah sistem keuangan untuk kejahatan lintas batas.

Editor: Dardani