Didakwa UU TPPU, Bos Money Changer di Batam Terancam 15 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Senin | 21-10-2024 | 19:44 WIB
Terdakwa-TPPU1.jpg
Terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto Usai Menjalani Sidang Pembacaan Surat Dakwaan di PN Batam, Senin (21/10/2024). (Foto: Paskalis Riangjepat).

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Fandias, salah satu pengusaha Money Changer di Kota Batam yang ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil judi online internasional akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (21/10/2024).

Selain Fandias, dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Watimena didampingi Benny dan Ferry Irawan, JPU Abdullah juga menghadirkan terdakwa Juni Hendrianto.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU, kedua terdakwa ditangkap Bareskrim Mabes Polri sekira bulan Juni 2024 lalu. Mereka ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam sindikat Perjudian Online Internasional.

"Kedua terdakwa ini ditangkap Satgas Pemberantasan Judi Daring Polri. Kedua diduga terlibat sebagai sindikat judi online di tiga situs, yakni 1XBET, W88 dan Liga Ciputra," kata Abdullah.

Dalam melakukan aksinya, terang Abdullah, terdakwa Fandias memanfaatkan Money Changer miliknya sebagai salah satu layanan penukaran mata uang asing, baik tunai maupun melalui transfer bank. Uang itu adalah hasil dari aktivitas Judi Online tersebut.

Atas perbuatannya, terdakwa Fandias dan terdakwa Juni Hendrianto dijerat dengan pasal terkait judi online serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kedua terdakwa dijerat dalam pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, pasal 82 dan/atau pasal 85 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, pasal 3, pasal 4, pasal 5 jo pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang, serta pasal 303 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP," tegas Abdullah.

Usai pembacaan surat dakwaan, kedua terdakwa yang dalam proses persidangan itu tidak didampingi penasehat hukum langsung membenarkan semua isi surat dakwaan JPU.

"Para terdakwa, setelah mendengar pembacaan surat dakwaan, apakah kalian keberatan atau ada yang salah. Kalau ada keberatan, kalian punya hak untuk mengajukan Eksepsi?" tanya hakim Watimena.

"Sudah jelas yang mulia. Kami tidak mengajukan keberatan," kata terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto serentak.

Atas jawaban para terdakwa, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pembuktian.

"Untuk sidang selanjutnya kita gelar pekan depan. Agendanya adalah pemeriksaan para saksi," kata hakim Watimena sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Untuk diketahui, selain terdakwa Fandias dan Juni Hendrianto, dalam kasus ini Bareskrim Mabes Polri juga menangkap 5 orang lain.

Kelima orang itu adalah terdakwa Edi Sino alias Joni, terdakwa Edi Santo dan terdakwa Januar Dwiprama dan terdakwa Rahma Hayati Fahranticka serta terdakwa Vivian yang dilakukan penuntutan secara terpisah (Berkas Terpisah).

Editor: Yudha