Kasus Penggelapan BB Sabu yang Menyeret Eks Kasat Narkoba Cs Masih Bergulir di Kejati Kepri
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 17-10-2024 | 12:24 WIB
jaksa-yusnar_(1).jpg
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf (Foto: Paskalis Rianghepat)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus dugaan penggelapan barang bukti sabu seberat 1 Kilogram yang menyeret mantan Kasatnarkoba Polresta Barelang Kompol SN bersama 9 anggota lainnya menjadi tersangka, masih terus bergulir di Kejaskaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri).

Teranyar, berkas tahap 1 atas perkara tersebut pun sudah limpahkan oleh Penyidik Direktorat Narkoba Polda Kepri ke Kejaksaan.

Pelimpahan berkas itu pun dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Rabu (16/10/2024).

"Berkas perkara itu kami terima dari penyidik kepolisian pada hari Kamis (10/10/2024) lalu," kata Yusnar.

Kepada BATAMTODAY.COM, Yusnar pun membeberkan bahwa dalam berkas perkara yang dilimpahkan penyidik, tercantum 12 nama yang ditetapkan menjadi tersangka. Ke-12 orang tersangka itu berinisail, AC Si, Ar, Sa, Fa, Js, AM, IM, Zk, WR dan Ju, serta Ra.

Yusnar menuturkan, setelah proses pelimpahan berkas perkara (Tahap I) tersebut, selanjutnya akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (Jaksa P-16) selama 7 hari untuk menentukan apakah berkas perkara itu dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P-18).

Apabila pada saat diteliti oleh jaksa peneliti, berkas perkara tersebut ternyata sudah lengkap baik Formil dan Materil, maka akan dinyatakan P-21.

"Jadi total waktu yang digunakan Jaksa peneliti untuk menentukan sikap berdasarkan KUHAP adalah 14 hari. Dimana 7 hari digunakan untuk melakukan penelitian syarat Formil dan Materil apakah sudah lengkap atau belum. Sementara 7 hari berikutnya digunakan Jaksa peneliti untuk memberikan petunjuk apabila berkasnya belum lengkap," tegas Yusnar.

Ketika disinggung terkait Tindak Pidana Pencucian Uang tidak disangkakan terhadap para tersangka, Yusnar enggan berkomentar. Dirinya mengatakan bahwa berdasarkan berkas perkara yang diterima Kejaksaan, para tersangka hanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Berdasarkan berkas yang kami terima dari Penyidik, pasal yang disangkakan terhadap para tersangka masih sama seperti yang tertera dalam SPDP. Mereka hanya di jerat dengan UU Narkotika. Sejauh ini belum ada perubahan," pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus narkotika yang melibatkan mantan Kasatnarkoba Polresta Barelang Kompol SN, bersama 9 anggota lainnya berhasil diungkap oleh Ditpropam Polda Kepri beberapa waktu.

Kabar terbaru, 5 anggota Satresnarkoba Polresta Barelang lainnya pun ikut ditangkap oleh Direktorat Propam Polda Kepri di Backup oleh Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri di Tembilahan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Mereka diamankan terkait dugaan penyalahgunaan barang bukti narkoba seberat 5 kg. Hal itu merupakan hasil pengembangan terhadap 11 anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yang sudah menjalani sidang etik.

Editor: Surya