Tunggu Hasil Audit BPK

Kejari Batam Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Embung Fatimah
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 16-10-2024 | 13:24 WIB
Tohom-Hasiholan.jpg
Kasi Pidsus Kejari Batam, Tohom Hasiholan. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran tahun 2016 di RSUD Embung Fatimah Batam memasuki tahap akhir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyatakan proses penyidikan sudah rampung, namun penetapan tersangka masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Tohom Hasiholan, menyampaikan hingga kini, tim penyidik telah memeriksa puluhan saksi, termasuk dari pihak internal rumah sakit, kontraktor, hingga para ahli.

Meski demikian, penetapan tersangka belum dilakukan karena masih menunggu hasil audit resmi dari BPK terkait nilai kerugian negara. "Proses penyidikan sudah selesai, tapi kami masih menunggu hasil audit dari BPK. Itu penting sebagai dasar untuk menetapkan tersangka," ungkap Tohom, Selasa (15/10/2024).

Audit BPK, Langkah Krusial Penetapan Tersangka

Menurut Tohom, dalam kasus korupsi, salah satu alat bukti yang krusial adalah perhitungan kerugian negara, yang hanya bisa dipastikan melalui audit BPK. Ia menambahkan bahwa proses audit ini memakan waktu yang cukup lama, karena tim auditor harus memeriksa dokumen-dokumen dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait anggaran RSUD Embung Fatimah pada tahun 2016.

"Kami masih menunggu laporan resmi BPK terkait nilai kerugian. Setelah itu, langkah selanjutnya adalah penetapan tersangka," jelasnya.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah BPK RI menemukan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran RSUD Embung Fatimah tahun 2016, yang berjumlah Rp 3,4 miliar. Anggaran tersebut dialokasikan untuk pengadaan alat kesehatan dan kebutuhan lainnya, namun diduga terjadi penyimpangan.

Penggeledahan dan Penyitaan Dokumen Penting

Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim Pidsus Kejari Batam sebelumnya telah melakukan penggeledahan di beberapa ruangan penting di RSUD Embung Fatimah, termasuk ruang Direktur, Keuangan, dan Arsip. Sebanyak 13 kotak berisi dokumen terkait SPJ anggaran 2016 disita untuk bahan penyidikan lebih lanjut.

"Fokus utama penggeledahan adalah mengumpulkan bukti-bukti berupa dokumen SPJ terkait belanja anggaran," ujar Tohom.

Langkah Kejari Batam Selanjutnya

Kejari Batam berharap agar audit BPK RI segera selesai, sehingga kasus ini bisa segera memasuki tahap penetapan tersangka. Langkah tersebut diharapkan bisa memberikan kejelasan atas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi yang telah merugikan negara.

Kasus ini mendapat sorotan publik karena menyangkut pengelolaan dana rumah sakit yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat. Kejari Batam berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terbukti terlibat dalam korupsi di RSUD Embung Fatimah.

Dengan pengusutan yang teliti dan penyelesaian tepat waktu, diharapkan kasus ini menjadi pelajaran penting untuk pengelolaan anggaran di sektor kesehatan yang lebih transparan dan akuntabel di masa mendatang.

Editor: Gokli