BPPRD Tanjungpinang Luncurkan Aplikasi E-SPTPD, Permudah Lapor dan Bayar Pajak Daerah
Oleh : Devi Handiani
Selasa | 15-10-2024 | 19:24 WIB
e-SPTPD1.jpg
BPPRD Tanjungpinang Luncurkan Aplikasi E-SPTPD, Senin (14/10/2024). (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) meluncurkan aplikasi surat pemberitahuan pajak daerah elektronik (E SPTPD), Senin (14/10/2024).

Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam melaporkan dan membayar pajak daerah secara online.

Kepala BPPRD, Said Alvie, menjelaskan E-SPTPD bertujuan mempercepat layanan perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Seluruh proses, mulai dari pengisian hingga pengiriman laporan, bisa dilakukan secara digital. Kami juga telah melakukan sosialisasi terkait aplikasi ini kepada para wajib pajak," ujarnya.

Aplikasi E-SPTPD dapat diakses melalui perangkat mobile dan desktop dengan fitur-fitur yang mudah digunakan.

Wajib pajak hanya perlu membuat akun, mengisi data, dan melaporkan pajak dalam beberapa langkah sederhana.

"Panduan lengkap juga tersedia untuk membantu pengguna baru," tambah Said Alvie.

Dengan adanya E-SPTPD, Ia berharap pelaporan dan pembayaran pajak daerah menjadi lebih cepat, aman, dan efisien.

"Aplikasi ini adalah salah satu wujud komitmen kami dalam mendukung transformasi digital di sektor perpajakan daerah," ucapnya.

Said Alvie juga mengimbau seluruh wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha, untuk segera beralih ke sistem pelaporan digital demi kenyamanan dan efisiensi waktu.

BPPRD berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi dan memberikan pendampingan kepada masyarakat terkait penggunaan aplikasi ini.

"E-SPTPD diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan pajak daerah tepat waktu, serta mendukung pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak untuk pembangunan di Tanjungpinang," tutupnya.

Editor: Yudha