Lahan PT MMJ dan PT HMP Diduga Tumpang Tindih, Sudah Beralih ke PT GBKEK Industrial Park
Oleh : Harjo
Selasa | 15-10-2024 | 14:44 WIB
tanda-terima-surat.jpg
Tanda terima surat pengaduan PT MMJ ke BPN Bintan. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Sengketa lahan kembali mencuat di Pulau Poto, Desa Kelong, Bintan Pesisir, antara PT Mempadi Manggala Jaya (MMJ) dan PT Hansa Megah Pratama (HMP).

Lahan yang diduga tumpang tindih antara kedua perusahaan tersebut kini dikabarkan telah beralih nama menjadi milik PT Galang Batang Kawasan Ekonomi Khusus (GBKEK) Industrial Park.

Agung, perwakilan dari PT MMJ, mengungkapkan lahan milik perusahaannya, sebagian di antaranya masih berstatus alashak --tanah yang belum bersertifikat-- namun sebelumnya sudah pernah diukur oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia menduga, lahan tersebut kini tumpang tindih dengan lahan milik PT HMP yang belakangan dijual ke PT GBKEK Industrial Park.

"Tim pengukuran BPN sebelumnya sudah turun dan memastikan lahan kami tidak tumpang tindih dengan lahan milik PT HMP. Namun, setelah kepemilikan lahan PT HMP beralih ke PT GBKEK, justru terindikasi ada bagian yang masuk ke dalam kawasan GBKEK Industrial Park," ujar Agung, Selasa (15/10/2024).

Protes Berulang ke BPN

Menurut Agung, pihaknya sudah melayangkan pengaduan ke BPN Bintan sebelum transaksi jual beli lahan antara PT HMP dan PT GBKEK terjadi pada Juni 2024. Namun, pengaduan tersebut belum mendapatkan tindak lanjut yang memadai.

Ia menilai transaksi jual beli tersebut dipaksakan meskipun status lahan masih belum clean & clear, alias belum jelas sepenuhnya mengenai hak kepemilikannya. "Kami sudah dua kali mengajukan laporan resmi ke BPN terkait indikasi tumpang tindih ini. Lahan milik PT MMJ sekarang diklaim menjadi bagian dari lahan PT GBKEK Industrial Park yang dulunya dimiliki oleh PT HMP," jelas Agung.

Tuntut Kepastian dari BPN

PT MMJ kini menuntut kejelasan dari BPN terkait status lahan yang mereka klaim sebagai milik sah mereka. Agung menegaskan lahan milik PT MMJ, baik yang sudah disertifikatkan maupun yang masih berstatus alashak, harus dihormati sesuai dengan hasil pengukuran BPN sebelumnya.

"Lahan yang masih alashak awalnya akan ditingkatkan statusnya menjadi HGB (Hak Guna Bangunan) untuk mendukung kegiatan usaha pariwisata. Namun, karena peruntukannya tidak masuk kawasan pariwisata, ada sebagian lahan yang belum bisa disertifikatkan. Meski begitu, BPN sebelumnya menegaskan bahwa lahan kami bukan bagian dari lahan milik PT HMP," tambahnya.

Dengan situasi yang semakin rumit, PT MMJ berharap BPN Bintan bisa segera memberikan klarifikasi dan menyelesaikan masalah ini secara adil, mengingat lahan tersebut memiliki potensi besar untuk pengembangan usaha di Pulau Poto.

Sengketa ini memperlihatkan betapa kompleksnya masalah kepemilikan lahan di kawasan yang berkembang pesat seperti Bintan, terutama dengan kehadiran kawasan industri baru seperti PT GBKEK Industrial Park.

Editor: Gokli