Langgar UU Keimigrasian, Empat WNA Bangladesh di Batam Dituntut 10 Bulan Penjara
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 15-10-2024 | 14:04 WIB
WN-Bangla.jpg
Empat WNA Bangladesh menjalani sidang di PN Batam, Senin (14/10/2024). (Foto: Paskalis Rianghepat)

BATAMTODAY.COM, Batam - Empat Warga Negara Asing (WNA) asal Bangladesh, yakni Johirul Islam, MD Zakaria, MD Ramzan Ali, dan Monir Hossain, menghadapi tuntutan berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Senin (14/10/2024) atas pelanggaran Undang-undang Keimigrasian. Mereka didakwa memasuki dan keluar dari wilayah Indonesia tanpa izin resmi melalui jalur ilegal.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adjudian dalam tuntutannya menyebut Johirul Islam dituntut 10 bulan penjara dengan denda Rp 12,5 juta, subsider 1 bulan kurungan. Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, yakni MD Zakaria, MD Ramzan Ali, dan Monir Hossain, dituntut 6 bulan penjara dengan denda yang sama, Rp 12,5 juta, juga dengan subsider 1 bulan kurungan.

"Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 113 UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP," tegas Adjudian, saat membacakan tuntutan.

Selain empat WNA, JPU juga menuntut Suhardin alias Ateng, pengemudi speedboat yang membawa para terdakwa keluar dari Indonesia melalui jalur ilegal, dengan tuntutan serupa yakni 10 bulan penjara dan denda Rp 12,5 juta. JPU menyatakan Suhardin melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Keimigrasian juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP.

Rencana Tak Resmi ke Malaysia Berujung Petaka

Dalam persidangan sebelumnya, Johirul Islam menjelaskan bahwa dia dan rekan-rekannya awalnya masuk ke Indonesia secara resmi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Maret 2024. Namun, setelah beberapa hari di Batam, mereka berencana menuju Malaysia untuk menjemput anak Johirul yang tidak memiliki paspor.

Berdasarkan arahan seorang kenalannya, mereka menempuh jalur ilegal menggunakan speedboat yang dikemudikan oleh Suhardin. "Kami membayar RM 5.500 untuk perjalanan itu karena dikatakan jalur tersebut aman," ungkap Johirul dalam persidangan.

Ia juga menyebut rencana mereka adalah kembali ke Batam setelah urusan di Malaysia selesai. Ketiga terdakwa lainnya mengaku hanya mengikuti Johirul ke Malaysia untuk jalan-jalan dan tidak mengetahui rencana ilegal tersebut.

Namun, dalam perjalanan, mereka tertangkap oleh petugas Imigrasi Kota Batam dan tim Satgas Operasi Intelmar Wilayah Lantamal IV sebelum berhasil keluar dari Indonesia.

Sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.

Editor: Gokli