Pemprov Kepri Perpanjang Program Pemutihan Pajak hingga 16 November 2024
Oleh : Aldy
Jum\'at | 04-10-2024 | 12:04 WIB
Diky1.jpg
Kepala Bapenda Kepri, Dr Diky Wijaya. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memperpanjang masa program pemutihan pajak kendaraan hingga 16 November 2024.

Langkah ini diambil untuk meringankan beban masyarakat serta memberikan kesempatan lebih luas bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan program tersebut.

Kepala Bapenda Kepri, Dr Diky Wijaya, menjelaskan program pemutihan yang awalnya dijadwalkan berakhir pada 5 Oktober 2024 diperpanjang mengingat tingginya minat masyarakat.

"Perpanjangan hingga 16 November ini diharapkan bisa membantu meringankan beban wajib pajak, terutama bagi mereka yang ingin memanfaatkan berbagai keringanan yang ditawarkan," ujar Diky, Jumat (4/10/2024).

Dalam program ini, wajib pajak kendaraan bermotor dapat menikmati sejumlah keuntungan, termasuk diskon 50 persen untuk tunggakan pajak kendaraan, pembebasan sanksi administrasi, serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) selain tahun berjalan.

Diky berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. "Kami mengajak seluruh wajib pajak di Provinsi Kepri untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini," katanya.

Program pemutihan ini berlaku di seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Riau, dan diharapkan dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Editor: Gokli