APPL Minta Arief Poyuono Tak Cari Panggung di Polemik Ekspor Pasir Laut, Lebih Baik Diam!
Oleh : Irawan
Rabu | 25-09-2024 | 09:04 WIB
2509_ketua-appl-herry_0349348348.jpg
Ketua Asosiasi Pengusaha Pasir Laut (APPL) Herry Tousa. (Foto: istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Asosiasi Pengusaha Pasir Laut (APPL) Herry Tousa meminta mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono untuk tidak cari panggung di balik pro kontra isu pembukaan ekspor pasir laut.

"Kalau tidak mengerti soal tata kelola pasir laut, tidak usah terlalu banyak komentar dan mau ambil panggung," kata Herry Tousa kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (25/9/2024).

Herry berharap agar Arief Poyuono lebih baik diam, karena tidak paham regulasi ekspor pasir laut yang sekarang menjadi polemik akibat Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengijzinkan ekspor hasil sedimentasi laut yang dianggap menganggu lalu lintas jalannya kapal.

"Diam itu emas, kalau tidak paham," tegas Herry Tousa, Ketua Asosiasi Pengusaha Pasir Laut.

Diketahui, mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Puyuono mengkritik koleganya di Gerindra, Ahmad Muzani, Sekertaris Jenderal Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua MPR RI terkait polemik ekspor pasir laut

Arief mengkritik Muzani yang meminta agar pemerintah menunda kebijakan membuka ekspor pasir laut, karena menuai pro dan kontra di tengah masyarakat, yang disampaikannya, Sabtu (21/9/2024).

"Catat ya, keputusan izin ekspor itu merupakan kebijakan pemerintah. Sementara Gerindra termasuk bagian dari pemerintah. Jadi tidak elok untuk meminta menunda izin ekspor pasir laut," kata Arief, Selasa (24/9/2024).

Jika Gerindra menolak keran ekspor pasir laut dibuka kembali, kata Arfief, seharusnya sejak PP 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut ditolak Muzani.

"Harusnya dulu pas PP Nomor 26 Tahun 2023 dikeluarkan Sekjen Gerindra melakukan penolakan PP tersebut yang membuka kran ekspor pasir laut," kata Ketua Dewan Pembina dari Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI) dan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu ini.

Keputusan dibukanya keran ekspor pasir laut, menurutnya, sudah sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sendimentasi di Laut. PP yang diumumkan 15 Mei 2023 Hal itu sudah menjadi kebijakan pemerintah untuk membuka izin ekspor pasir laut.

Ketua APPL Herry Tousa pun meminta agar BATAMTODAY.COM memfasilitasi digelarnya diskusi dengan Arief Puyuono soal polemik ekspor pasir laut. "Mohon atur pertemuan agar kita diskusi secara transparan, agar pada melek mata dan otak," katanya.

Herry pun kembali berharap agar pihak-pihak yang tidak memahami regulasi ekpsor pasir laut agar tidak berkomentar, karena akan semakin memperkeruh suasana dan situasi menjadi tidak kondusif.

"Jangan asal bicara yang tidak menguasai masalah. Harapan saya semua pihak paham egulasi yang ada," tandas Herry Tousa.

Asosiasi Pengusaha Pasir Laut sendiri mendukung usulan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani agar pemerintah menunda kebijakan membuka ekspor pasir laut.

APPL meminta pemerintah untuk tidak memaksakan, selain menuai pro kontra di tengah masyarakat, disamping itu aturannya juga bertentangan dengan undang-undang dan dilakukan perbaikan regulasi.

"Pak Jokowi (Joko Widodo) ini pemerintahannya kan tinggal beberapa hari ini, jangan nanti membuat permasalahan di pemerintahan baru. Sekjen Gerindra sudah mengatakan agar tidak ditunda dulu. Kita mendukung usulan itu," kata Herry Tousa, Ketua APPL kepada BATAMTODAY.COM, Senin (23/9/2024).

Herry menilai PP No. 26 Tahun 2023 yang dijadikan dasar untuk ekspor pasir laut itu, cacat adminitrasi dan cacat hukum, karena menabrak UU No.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

"Rekomendasi dari KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) diperlukan ketika penggunaan areal kemaritiman laut 18,6 juta per hektar. Tetapi, ketika di areal itu ada minyak, pasir laut dan lain-lain, itu bukan kewenangan KKP, tetapi kewenangan ESDM. Dan PP 26 itu jelas-jelas menabrak UU," katanya.

Pada prinsipnya, APPL mendukung ekspor sedimentasi laut, meskipun hasil sedminentasi tidak laku di ekspor, asalkan dilakukan oleh para pemegang Izin Uasaha Pertambangan (IUP) tidak masalah, karena pada dasarnya ekspor pasir laut ada pengecualiannya.

Selain itu, soal pendalaman sedimentasi laut, lanjutnya, juga bukan menjadi kewenangan KKP, tetapi kewenangan Kementerian Perhubungan. "Pendalaman alur laut, kewenangan Kementerian Perhubungan, bukan KKP," katanya.

Herry berharap agar pemerintah memperbaiki regulasi terlebih dahulu, sebelum membukan keran ekspor pasir laut atau hasil sedimentasi.

"Jadi sejak dicabut dulu tahun 2023 ketika ada moratarium, sampai sekarang kita bisa membenahi regulasi. Kita ikut aturan UU Miberba, aturan KKP dan aturan eksploitasi untuk lokal dan luar. Bukan hanya mencukupi kebutuhan dalam negerinya saja tolak ukurnya," jelas Herry.

Editor: Surya