BP Batam Terus Fasilitasi Pergeseran Warga Terdampak PSN Rempang Eco-City

196 Warga Terdampak PSN Rempang Eco-City Telah Bergeser ke Hunian Sementara
Oleh : Redaksi/Alex
Selasa | 24-09-2024 | 10:24 WIB
2409_pergerseran-warga-rempang-1_093938.jpg
BP Batam memfasilitasi pergeseran 7 KK warga yang terdampak pembangunan Rempang Eco-City asal Desa Pasir Panjang dan Desa Tiga Putri, Senin (23/9/2024). (Foto: Humas BP Batam)

BATAMTODAY.COM, Batam - BP Batam kembali memfasilitasi pergeseran terhadap tujuh Kepala Keluarga (KK) yang terdampak pembangunan Rempang Eco-City asal Desa Pasir Panjang dan Desa Tiga Putri, Senin (23/9/2024).

Jumlah tersebut menambah total warga Rempang yang telah bergeser ke hunian sementara menjadi sebanyak 196 KK.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait mengatakan bahwa keputusan warga untuk bergeser merupakan bentuk dukungan terhadap realisasi proyek Rempang Eco-City.

Dengan harapan, pengembangan Kawasan Rempang sebagai mesin ekonomi baru di Indonesia mampu memberikan kesejahteraan terhadap masyarakat tempatan.

BP Batam memfasilitasi pergeseran 7 KK warga yang terdampak pembangunan Rempang Eco-City asal Desa Pasir Panjang dan Desa Tiga Putri, Senin (23/9/2024). (Foto: Humas BP Batam)

"Pada prinsipnya, BP Batam akan terus berupaya maksimal agar proyek ini bisa berjalan sesuai dengan yang telah ditargetkan oleh Pemerintah Pusat," ujar Tuty, panggilan akrabnya.

Tuty menegaskan, bahwa BP Batam menjamin hak warga yang telah bergeser ke hunian sementara.

Di mana, pihaknya akan memberikan biaya santunan sewa rumah sebesar Rp 1,2 juta untuk tiap KK. Di samping itu, BP Batam juga memberikan santunan biaya hidup senilai Rp 1,2 juta per jiwa.

"Berdasarkan jaminan hak bagi masyarakat yang bersedia untuk bergeser, masyarakat tidak perlu khawatir terkait hak mereka karena sesuai arahan Kepala BP Batam, Bapak Muhammad Rudi, hak-hak masyarakat pasti akan kami penuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Editor: Gokli