Niko Nixon Pertanyakan Keterlibatan Oknum TNI dalam Pemagaran Lahan Milik PT Aska di Nongsa
Oleh : Paskalis RH
Senin | 23-09-2024 | 13:44 WIB
Niko-Debat.jpg
Kuasa hukum PT ASKA, Niko Nixon Situmorang saat adu argumen dengan oknum TNI, yang diduga terlibat dalam pemagaran lahan milik kliennya. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dugaan keterlibatan oknum TNI dalam pemagaran lahan milik PT Anugerah Sinar Kurnia Alam (Aska) di Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, oleh PT Bayu Harapan Sentosa dan PT Putra Inhu Mandiri, menuai kritik tajam.

Kuasa hukum PT Aska, Niko Nixon Situmorang, menilai kehadiran aparat berseragam lengkap dalam proses tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap kliennya.

"Kehadiran oknum TNI saat pemagaran sangat disayangkan. Apa urgensinya? Ini hanya memperkeruh situasi," ujar Niko saat ditemui di Batam Center pada Sabtu (21/9/2024) lalu.

Niko menyebut pemagaran ini melibatkan oknum Primer Koperasi Angkatan Laut (Primkopal) Polisi Militer TNI AL, yang diduga ilegal karena tidak disertai surat tugas maupun legalitas yang sah. "Kami sudah meminta mereka menunjukkan dokumen legal, tetapi mereka tidak bisa memberikan bukti otentik," jelasnya.

Ia juga mempertanyakan apakah aparat negara diizinkan turun tangan dalam sengketa lahan. "Sebagai bagian dari institusi negara, TNI harus tunduk pada hukum yang berlaku. Jangan sampai menimbulkan kesan bahwa hukum bisa dilanggar begitu saja," tambah Niko.

Lahan tersebut saat ini masih dalam status sengketa, dan PT Aska telah melaporkan kasus dugaan pemalsuan surat terkait kepemilikan lahan ini ke Mabes Polri.

Menurut Niko, tindakan pemagaran yang dilakukan dua perusahaan tersebut berpotensi menimbulkan konflik. "Pemagaran yang melibatkan oknum TNI ini bisa memicu konflik lebih besar. Kami meminta semua pihak untuk menahan diri hingga proses hukum selesai," tegasnya.

Ia juga mengungkapkan, bahwa Ombudsman RI telah menemukan indikasi maladministrasi dalam pengalokasian lahan tersebut kepada badan hukum lain, karena lahan tersebut sudah dialokasikan kepada PT Aska sejak 2005. Menurutnya, Ombudsman merekomendasikan agar BP Batam memediasi sengketa ini dan meminta pihak yang terlibat dalam pemagaran lahan untuk mematuhi proses hukum yang sedang berlangsung.

"Ombudsman menemukan adanya pengalokasian lahan yang tidak sesuai prosedur, dan meminta agar BP Batam segera menyelesaikan sengketa ini dengan mempertemukan semua pihak terkait," ujar Niko.

Laporan dugaan pemalsuan surat ini telah didaftarkan PT Aska ke Mabes Polri pada Mei 2024, dan proses penyelidikan masih berjalan. Dokumen yang dipermasalahkan diduga merupakan surat rekomendasi dari BP Batam yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum di lapangan.

"Surat itu asli, tetapi isinya palsu. Nomor hak guna bangunan yang tercantum ternyata milik pihak lain," terang Niko.

Hingga berita ini diterbitkan, BP Batam belum memberikan tanggapan terkait kasus ini dan masih terus diupayakan untuk mendapat penjelasan.

Editor: Gokli