Tuai Pro Kontra di Masyarakat, Gerindra Minta Jokowi Tunda Dulu Keran Ekspor Pasir Laut
Oleh : Redaksi
Minggu | 22-09-2024 | 13:04 WIB
2209_sekjen-gerindra_93483473467658.jpg
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kebijakan pemerintah Indonesia membuka ekspor pasir laut menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Partai Gerindra pun meminta keputusan itu ditunda dulu.

"Ya, saya mengusulkan, kalau bisa, rencana ekspor pasir-laut, kalau memungkinkan, ditunda dulu," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani kepada wartawan di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (21/9/2024).

Muzani menjelaskan sebaiknya pemerintah meminta masukan kepada sejumlah pakar sebelum melakukan ekspor pasir laut. Menurutnya, itu akan menujukan plus dan minusnya.

"Ya, ini pandangan kami. Ada baiknya juga pandangan dari para ahli ekonomi, ahli ekologi, ahli lingkungan. Untuk kita perhatikan bahwa kita akan menghadapi sebuah perubahan dan masalah ekologi laut yang cukup serius ke depan kalau kegiatan ini dilanjutkan," ungkap dia.

"Meskipun dari sisi perekonomian, juga kita akan mendapatkan faedah dan nilai tertentu dari jumlah ini," sambung Wakil Ketua MPR ini.

Muzani mengatakan, jika memungkinkan, pemerintahan wajib mengecek ulang manfaat dan kerugiannya melakukan ekspor pasir laut. Dia ingin pemerintah tak tergesa-gesa memutuskan hal tersebut.

"Ya, ini, kalau memungkinkan, dicek dulu dari kegiatan ini antara manfaat dan mudaratnya. Ketika mudaratnya lebih besar dari pendapatan perekonomian yang kita dapatkan, tentu saja itu adalah sebuah kegiatan yang akan menjadi beban bagi kehidupan kita berikutnya. Tetapi, jika ternyata manfaatnya ternyata lebih besar, nanti itu untuk dipikirkan lebih lanjut," jelas dia.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan membuka keran ekspor pasir laut. Hal ini ditandai dengan revisi dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Pertama, revisi Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan kedua Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

"Ya, rencana ekspor pasir laut itu. Peraturan pemerintahan yang kuat. Dan selalu saja alasannya adalah alasan untuk memberi pendapatan kepada negara, agar negara bisa mendapatkan pundi-pundi yang lebih besar dari kegiatan ini," ujar Muzani.

Editor: Surya