Hakim Berang, Terdakwa Andika Berbelit dalam Kasus Penyelundupan Miras Satu Kontainer
Oleh : Paskalis RH
Sabtu | 21-09-2024 | 14:04 WIB
Andika-Berbelit.jpg
Terdakwa Andika, saat menjalani persidangan di PN Batam, Kamis (19/9/2024). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam dibuat geram oleh sikap terdakwa Andika dalam kasus penyelundupan minuman keras (Miras) satu kontainer.

Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (19/9/2024), Andika dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak konsisten, membuat Ketua Majelis Hakim Tiwik menunjukkan ketidakpuasan.

"Anda harus berkata jujur, Andika. Jika sekali berbohong, maka seterusnya akan terus berbohong," ujar Hakim Tiwik dengan nada kesal, menegur terdakwa yang tampak mengelak saat dimintai keterangan.

Pada sidang sebelumnya, Andika mengaku bahwa Miras jenis Rio yang disita oleh Bea Cukai adalah miliknya. Namun, dia berdalih tidak mengetahui pemilik minuman jenis lain. Keterangan yang berubah-ubah ini membuat hakim mempertanyakan integritas terdakwa.

"Sejak awal penyidikan hingga sekarang, keterangan Anda terus berubah. Ini menunjukkan bahwa Anda tidak sepenuhnya jujur," kata Tiwik.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Andika menyebutkan bahwa sebagian minuman keras tersebut merupakan pesanan dari seorang perwira Polisi bernama Heryana, yang bertugas di Polda Kepri. Andika mengaku menerima pembayaran Rp 180 juta dari Heryana untuk membeli Miras tersebut. Namun, saat Heryana dihadirkan sebagai saksi, Andika justru membenarkan pernyataan Heryana yang mengaku tidak mengetahui apapun terkait minuman keras tersebut.

"Anda sebelumnya mengaku menerima uang dari Heryana untuk membeli Miras. Namun, sekarang Anda mengatakan hubungan dengan Heryana hanyalah sebatas pertemanan biasa. Mana yang benar?" tanya Tiwik dengan tajam.

Hakim juga mempertanyakan jumlah minuman keras yang dipesan dengan uang sebesar Rp 180 juta. "Sebanyak apa minuman yang Anda beli dengan nilai sebesar itu? Sudah seperti membeli rumah," sindirnya.

Terdakwa Andika sempat terdiam dan menjelaskan, ia tidak ingat persis semua keterangan yang diberikan selama penyidikan. Menurutnya, proses pemeriksaan berlangsung terlalu lama, dari pagi hingga malam, sehingga ia merasa kelelahan.

"Saya tidak tahu pasti apa yang tertulis di BAP. Waktu itu saya sudah lelah karena pemeriksaan berlangsung terlalu lama," ujar Andika.

Andika menambahkan bahwa minuman keras tersebut dipesan oleh Morena Pub & KTV serta Bombastik Pub & KTV, dua tempat hiburan yang menjadi pelanggannya sejak 2022. Ia juga menyebut bahwa biasanya pesanan dilakukan melalui Kowil, namun kali ini diperkenalkan kepada importir lain, CV Blessing, oleh rekannya Toman.

Mendengar bantahan Andika terkait BAP, Hakim Tiwik meminta jaksa untuk menghadirkan penyidik Bea Cukai guna memverifikasi kebenaran keterangan dalam BAP tersebut. Meskipun Andika sempat keberatan, setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, ia setuju untuk menunda sidang.

Sidang Andika akan dilanjutkan pada 24 September mendatang, sementara terdakwa lain dalam kasus ini, Toman, akan menjalani sidang pada 26 September dengan agenda pemeriksaan tuntutan.

Editor: Gokli