Polresta Tanjungpinang Amankan Pelajar Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Oleh : Devi Handiani
Sabtu | 21-09-2024 | 08:04 WIB
2109_curanmor-tpi-2_0393483788.jpg
Pelaku yang masih berstatus pelajar berinisial JCT (16). (Foto: Devi/BTD)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Tanjungpinang Barat. Pelaku yang masih berstatus pelajar berinisial JCT (16) berhasil ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan D.I. Panjaitan, Km. 9, Tanjungpinang Timur, pada Selasa (17/9/2024) sore.

Kasus ini berawal dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor Honda Beat berwarna silver dengan nomor polisi BP 3218 CP. Sepeda motor tersebut dicuri dari teras rumah korban di Jalan Rumah Sakit, Gang Kapaya II, Tanjungpinang Barat, pada 14 September 2024. Korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 17,5 juta.

Setelah menerima laporan tersebut, Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polresta Tanjungpinang segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim yang dipimpin oleh Kanit Jatanras, Ipda Freddy Simanjuntak, S.H., bergerak cepat untuk menangkap pelaku. JCT akhirnya diamankan di sebuah kos-kosan sekitar pukul 17.00 WIB.

"Pelaku mengakui perbuatannya. Ia menggunakan modus mengambil kunci motor yang tergantung di pintu rumah korban, lalu membawa kabur sepeda motor tersebut," jelas Freddy.

Saat ini, barang bukti berupa satu unit sepeda motor telah diamankan oleh pihak kepolisian. JCT dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini menyoroti perlunya meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap kejahatan curanmor, terutama di lingkungan sekitar rumah. Polisi juga mengimbau agar warga lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan barang berharga mereka.

"Saat ini tersangka telah dibawa ke kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Freddy.

Editor: Dardani