Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Dugaan Penggelapan Barang Bukti Sabu

Tak Terima Ditetapkan Tersangka, 9 Mantan Personel Polresta Barelang Ajukan Praperadilan
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 25-09-2024 | 16:04 WIB
AR-BTD-4055-Praperadilan-Polres-Barelang.jpg Honda-Batam
Proses sidang praperadilan 9 mantan personel Satres Narkoba Polresta Barelang di PN Batam, Rabu (25/9/2024). (Foto: Paskalis RH/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sembilan mantan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (25/9/2024), setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan barang bukti sabu seberat 1 kilogram.

Sidang praperadilan ini diajukan oleh tiga dari sembilan tersangka, yaitu Ipda Fadillah, Bripka Rahmadi, dan Bripka Alex Chandra. Sidang dilakukan secara terpisah, dengan hakim tunggal Douglas Napitupulu memimpin sidang untuk Bripka Rahmadi. Pemohon diwakili oleh tim kuasa hukum dari Indra Sakti Law & Firm.

"Sidang hari ini beragendakan penyerahan berkas terkait legalitas dari kedua belah pihak," ujar hakim Douglas saat membuka persidangan.

Namun, sidang praperadilan tidak dapat dilanjutkan karena pihak termohon, yakni Polda Kepri, tidak hadir. "Pengadilan baru saja menerima surat dari Polda Kepri yang meminta penundaan sidang," ungkap Douglas.

Dalam surat yang diterima, Polda Kepri menyatakan baru menerima pemberitahuan mengenai praperadilan pada 23 September 2024 dan meminta penundaan dua minggu untuk persiapan administrasi.

Hakim Douglas pun menunda sidang hingga Rabu (2/10/2024), dan memerintahkan panitera untuk memanggil kembali pihak termohon agar hadir pada persidangan mendatang.

Sementara itu, kuasa hukum Bripka Rahmadi, Christopher Silitonga, menyatakan bahwa praperadilan ini diajukan karena penetapan tersangka terhadap kliennya dinilai tidak sah. Menurutnya, penetapan tersangka harus didasarkan pada dua alat bukti yang sah, yang menurut pihaknya belum terpenuhi dalam kasus ini.

"Praperadilan ini diajukan untuk membuktikan bahwa penetapan status tersangka oleh penyidik Polda Kepri tidak sah," ujar Christopher usai persidangan.

Sidang praperadilan juga telah digelar sebelumnya pada Selasa (24/9/2024) untuk Bripka Jaka Surya. Namun, sidang ditunda hingga Kamis (26/9/2024) karena Polda Kepri juga tidak hadir tanpa pemberitahuan.

Sidang berikutnya untuk tiga pemohon lainnya, yaitu Ipda Fadillah, Bripka Rahmadi, dan Bripka Alex Chandra, akan dilanjutkan pada Rabu (2/10/2024).

Editor: Gokli