Komisi VI DPR Minta Keran Ekspor Pasir Laut Dikaji Kembali, Kemendag Minta Masyarakat Tak Khawatir
Oleh : Redaksi
Kamis | 19-09-2024 | 09:44 WIB
pasir_laut.jpg
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza yang membidangi industri dan perdaggangan menilai, Kementerian Perdagangan (Kemendag) seharusnya membuat kajian lebih dahulu sebelum membuka kembali kebijakan ekspor pasir laut.

Faisol mengaku sedang mencari waktu untuk memanggil Menteri Perdagangan (Mendag) Ri Zulkifli Hasan ke Komisi VI DPR untuk mendalami soal kebijakan ekspor pasir laut. "Kita sedang cari waktu," ucap Faisol, Rabu (18/9/2024).

Menurut dia, banyak hal soal kebijakan ini yang perlu ditelaah lebih lanjut, apalagi sampai menimbulkan pro kontra di publik.

"Sebelum dikeluarkan kebijakan ekspor, perlu kajian dulu. Ada banyak hal yang harus ditelaah dan disampaikan ke publik," kata Faisol saat dikonfirmasi, Rabu (18/9/2024).

Wakil Ketua Umum PKB ini menilai pemerintah perlu memetakan jenis dan sebaran sedimentasi. Selain itu, perlu juga dikaji soal dampak lingkungannya.

"Sedimentasi itu terjadi di mana saja, dan bagaimana macamnya. Juga kajian dampak lingkungannya," ujarnya.

Selain itu, Faisol juga meminta pemerintah selektif dalam memilih pihak eksportir terkait hal ini. "Eksportirnya juga harus dipilih-pilih," ujar Faisol.

Seperti diketahui, Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi membuka keran ekspor pasir laut. Padahal, selama 20 tahun ke belakang hal ini dianggap aktivitas ilegal.

Kemendag menyebutkan ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut hanya dapat dilakukan selama kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.

"Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Direktur Jenderal (Dirjen Perdagangan Luar Negeri (PLN) Kemendag Isy Karim melalui keterangan di Jakarta, Jumat (13/9/2024).

Aturan ekspor pasir laut ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.

Sementara aturan turunannya diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

"Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut," kata Isy.

Namun, Dirjen PLN Kemendag Isy Karim menegaskan bahwa pemerintah tidak membuka ekspor pasir laut, melainkan sedimentasi laut.

Dia menjelaskan, pemerintah memiliki batasan-batasan untuk memberikan izin kepada pengusaha jika ingin mengajukan ekspor. Salah satunya mengenai batasan 9 jenis mineral laut yang tak boleh dilampaui.

"Ini ada batasan-batasannya yang telah ditetapkan pada Permen KKP Nomor 47 Tahun 2024. Itu ada 9 jenis mineral laut yang enggak boleh dilampaui dan kalau melampaui enggak bisa diekspor," ujarnya kepada media saat mengunjungi lahan sawah PT Sang Hyang Seri di Jakarta, Rabu (18/9/2024).

Meski demikian, Isy mengakui yang menjadi tugas besar pemerintah nantinya jika aturan mengenai izin ekspor sedimen resmi berlaku pada 11 Oktober ke depan adalah pengawasannya.

Di sisi lain berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan, pengusaha yang ingin mengajukan ekspor sedimentasi laut harus melengkapi syarat dokumen ekspor mulai dari dokumen Persetujuan Ekspor (PE) serta melampirkan dokumen Laporan Surveyor (LS).

"Masyarakat juga harusnya enggak khawatir karena ini yang diekspor kan sedimen yang dapat mengganggu pelayaran. Yang dikerukin yang sudah sedimen sehingga diharapkan tidak mengganggu alur pelayaran," katanya.

Editor: Surya