Polresta Tanjungpinang Tangkap 5 Tersangka Pengedar Narkotika
Oleh : Devi Handiani
Rabu | 18-09-2024 | 17:04 WIB
Konfrensi-Pers-Kasus-Narkob.jpg
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Budi Santosa pimpin konfrensi pers penangkapan 5 terseangka pengedar narkotika jenis sabu, Rabu (18/9/2024). (Devi/BTD)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap lima orang tersangka pengedar narkotika dalam penggerebekan di beberapa lokasi berbeda di Tanjungpinang.

Kelima tersangka yang diamankan adalah pasanga kekasih berinisial RZ dan PA, lalu DA, JA, dan HP.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Budi Santosa menjelaskan bahwa penangkapan dimulai dari informasi mengenai aktivitas mencurigakan RZ dan PA di wilayah Tanjungpinang Barat.

"Keduanya berhasil ditangkap di Jalan Nila Batu Hitam dengan barang bukti sabu seberat 1,12 gram," ujar Kapolresta saat konfrensi pers di Lobby Polresta Tanjungpinang, Rabu (18/9/2024).

Kapolresta mejelaskan, dalam pengembangan kasus, polisi berhasil menangkap tersangka lainnya, yaitu DA, JA, dan HP, dengan total barang bukti yang disita mencapai 504,44 gram sabu. Kombes Pol Budi Santosa menambahkan bahwa JA merupakan bandar sabu, sedangkan empat lainnya adalah pengedar.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal terkait peredaran narkotika berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda hingga sepuluh miliar rupiah.

Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Mapolresta Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor: Yudha