Banyak Maslahatnya, Ismeth Abdullah Dukung Jokowi Buka Keran Ekspor Pasir Laut
Oleh : Irawan
Rabu | 18-09-2024 | 13:44 WIB
1809_ISMETH-ABDULLAH_0239238238.jpg
Senator terpilih asal Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Senator terpilih asal Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ismeth Abdullah mendukung langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka keran ekspor pasir laut, karena memberikan kemaslahatan (mendatangkan kebaikan) bagi masyarakat Kepri dan daerah.

"Itu bagus dibuka lagi (ekspor pasir laut, red), akan memberikan penghasilan untuk masyarakat Kepri. Dan yang paling dekat dengan Singapura ini Kepri," kata Ismeth kepada BATAMTODAY.COM, Jakarta, Rabu (18/9/2024).

Menurut Ismeth, banyak sisi positifnya dibalik keputusan pemerintah terkait pembukaan ekspor pasir laut ke Singapura, meski menimbulkan pro kontra di publik, karena sebelumnya distop ekspornya oleh Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri.

"Saya kira lebih banyak positifnya, meski menimbulkan pro kontra. Banyak kemaslahatannya untuk masyarakat dan daerah. Saya kira banyak manfaatnya, tinggal nanti pengaturan dan pengawasannya saja yang diperketat," katanya.

Namun, Ismeth mengingatkan agar tidak sembarang pasir laut yang ditambang, tapi pasir laut yang menimbulkan sedimentasi, terutama yang mengganggu jalannya kapal dan pelayaran.

"Jangan sembarang pasir ditambang untuk dieskpor, pasir sedimentasi, pasirnya yang berlebihan. Mana-mana lokasi yang bisa ditambang bisa dibahas bersama-sama antara pemerintah dan kota bersama asosiasi pasir," katanya.

Mantan Gubernur Kepri ini berharap pengerukan pasir laut untuk ekspor tidak dilakukan di Pulau Nipah, Batam. Sebab, Pualau Nipah adalah pulau terluar Indonesia yang menjadi perbatasan antara Indonesia dengan Singapura.

"Jangan lagi ada lagi kejadian pulau yang tenggelam, karena penambangan pasir. Kalau bisa jangan di Pulau Nipah, tapi titik-titik lokasinya di mana saja silahkan dibicarakan dengan asosiasi. Kan asosiasinya ada di Batam," katanya.

Ismeth yang juga mantan Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) ini berharap agar masyarakat dilibatkan dalam penambangan pasir ini. Sehingga dapat mensejahterakan perekonomian masyarakat Batam dan Kepri.

"Pesan saya libatkan masyarakat. Mana-mana yang menjadi bagian masyarakat dan asosiasi harus ada, diatur secara jelas. Pembukaan ekspor ini akan membawa kemajuan bagi Kepri," pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbicara tentang revisi Permendag yang mengatur ekspor pasir laut. Jokowi menegaskan bukan pasir laut yang diekspor, melainkan sedimen yang mengganggu jalannya kapal.

"Sekali lagi itu bukan pasir laut ya, yang dibuka itu adalah sedimen, sedimen. Yang mengganggu alur jalannya kapal. Sekali lagi, bukan (pasir laut)," kata Jokowi di Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024).

Jokowi menekankan bedanya pasir dengan sedimen. Ia mengatakan yang diekspor ialah sedimen berwujud pasir. "Kalau diterjemahkan pasir, beda loh ya. Sedimen itu beda. Meski wujudnya juga pasir. Tapi sedimen," ujarnya.

Sementara keputusan pemerintah membuka ekspor pasir laut ditandai dengan revisi dua peraturan Menteri Perdagangan (permendag).

Pertama, revisi Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan kedua Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

"Revisi dua permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut," ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim, dalam keterangannya, Senin (9/9/2024).

Isy menekankan ekspor pasir laut hanya dapat dilakukan setelah memenuhi kebutuhan dalam negeri.

"Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.

Editor: Surya