Kasus Dugaan Korupsi Fasum dan Fasos oleh Developer di Batam Masuk Tahap Penyidikan
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 12-09-2024 | 19:24 WIB
kasi-Intel-Kejari111.jpg
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Tiyan Andesta. (Paskalis Rh/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tengah menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) fasilitas umum (Fasos) dan fasilitas sosial (Fasos) di Perumahan Marlion Square, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, dengan nilai kerugian negara atau daerah mencapai miliaran rupiah.

Adanya penanganan kasus dugaan korupsi fasus dan fasos di Perumahan Marlion Square disampaikan Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Tiyan Andesta, kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (12/9/2024).

Bahkan, menurutnya, penanganan perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor PRINT-4085/L.10.11/Fd.2/09/2024 yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negari (Kajari) Batam I Ketut Kasna Dedi pada tanggal 9 September 2024 lalu.

"Proses penanganan kasus dugaan korupsi tersebut telah memasuki tahap penyidikan di Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam," kata Tiyan.

Tiyan menjelaskan, sebelum naik ke tahap penyidikan, tim penyidik Pidsus Kejari Batam telah melakukan proses penyelidikan dengan metode pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terlebih dahulu.

Bahkan, terang Tiyan, pada saat di tingkat penyelidikan tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang, baik itu dari masyarakat maupun pihak pengembang itu sendiri (Developer PT SI).

Dari hasil penyelidikan (Puldata dan Pulbaket) itu, kata Tiyan, penyidik Pidsus menemukan adanya indikasi terjadinya tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (Fasum dan Fasos) milik Pemko Batam di Perumahan Merlion Square oleh Pengembang PT SI yang dikuasai oleh Yayasan SMP.

"Pada saat Puldata dan Pulbaket, 15 orang telah dimintai keterangan oleh penyidik. Dari situ, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan developer tersebut," kata Tiyan.

Tiyan menjelaskan, kasus dugaan korupsi fasum dan fasos yang dilakukan pihak developer di Perumahan Marlion Square berawal dari temuan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Batam ketika melakukan fungsinya sebagai pengacara negara dalam pengumpulan (Penagihan) aset milik Pemko Batam yang belum diserahkan oleh pihak Developer.

Kala itu, Pemko Batam meminta Bidang Datun Kejari Batam sebagai pengacara negara untuk membuat penagihan ke semua pengembang (developer) agar segera menyerahkan fasum dan fasos sebagai aset Pemko Batam setelah proyek pembangunan itu selesai dikerjakan.

Salah satunya PT SI, agar segera menyerahkan aset berupa fasum dan fasos setelah selesai melakukan pembangunan perumahan Merlion Square di Kecamatan Batuaji, Kota Batam pada tahun 2008 lalu.

"Sebelum kasus ini menguak, Bidang Datun sudah secara patut meminta kepada PT SI untuk segera menyerahkan fasum dan fasos yang menjadi aset Pemko Batam. Namun, permintaan itu tidak indahkan pihak PT SI. Padahal, pembangunan perumahan itu telah selesai dilakukan pada tahun 2008 lalu," tambahnya.

Dari situ, lanjut Tiyan, Bidang Datun kemudian melimpahkan kasus itu ke Bidang Pidsus untuk di segera di tangani. Sebab, pihak developer tidak mempunyai itikad baik untuk menyerahkan aset yang merupakan haknya Pemko Batam.

Ketika disinggung terkait kapan waktu pemanggilan para saksi untuk dimintai keterangan, Tiyan mengatakan mulai pekan depan sesuai Sprindik yang telah diterbitkan.

"Rencananya pekan depan, penyidik mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Estimasi kerugian yang timbul dalam kasus ini pun mencapai miliaran rupiah jika dihitung dari nilai aset tersebut," pungkasnya.

Editor: Yudha