Gelapkan Barang Bukti Sabu 1 Kg

Kompolnas Dorong Polda Kepri Proses Pidana 10 Anggota Satnarkoba Polresta Barelang
Oleh : Redaksi
Kamis | 12-09-2024 | 12:24 WIB
pungky_indrati_kompolnas.jpg
Anggota Kompolnas Poengky Indarti (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Polda Kepulauan Riau (Kepri) untuk menyegerakan proses pidana 10 anggota Satnarkoba Polresta Barelang yang menggelapkan barang bukti sabu seberat 1 kg.

"Kompolnas mendorong Polda Kepri menyegerakan proses pidana terhadap 10 orang (anggota Satnarkoba Polresta Barelang) dengan pasal berlapis, termasuk pasal pemberatan hukuman," kata Anggota Kompolnas Poengky Indarti, Kamis (12/9/2024).

Menurut dia, pasal pemberatan ini diperlukan karena 10 orang tersebut merupakan anggota Polri aktif yang bertugas di bidang narkoba, sehingga ada efek jera. "Karena mereka adalah polisi," katanya.

Aparat penegak hukum, kata Poengky, seharusnya menegakkan hukum, bukan malah bermain-main dengan hukum. "Apalagi bermain-main dengan bandar narkoba menghancurkan kehidupan generasi muda bangsa," ujarnya.

Kompolnas juga mendorong adanya penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap 10 anggota tersebut. "Karena jual beli narkoba identik dengan pencucian uang," kata Poengky menegaskan.

Poengky menambahkan, dengan jeratan hukum yang tegas ini, diharapkan menjadi efek jera bagi 10 anggota Polri tersebut dan bagi anggota lainnya. "Agar tidak ada lagi yang coba-coba melakukan tindakan yang sama," kata Poengky.

Komisi Kode Etik Profesi Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada 10 anggota Satnarkoba Polresta Barelang.

Kesepuluh anggota tersebut terdiri atas 3 orang perwira, salah satunya mantan Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol SN. Serta 7 orang bintara.

Mereka terlibat penyalahgunaan wewenang menyisihkan atau menggelapkan barang bukti narkoba seberat 1 kg sabu. Kasus ini mendapat sorotan Kompolnas yang langsung melakukan supervisi ke Polda Kepri pada Kamis (5/9/2024) lalu.

Editor: Surya