Sidang Mikol 1 Kontainer Ditunda, Majelis Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Pemilik Morena Pub & KTV
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 11-09-2024 | 14:24 WIB
1109_sidang-mikol-1-kontainer_0213928.jpg
Terdakwa Andika dan Toman saat menjalani sidang lanjutan perkara Mikol di PN Batam, Selasa (10/9/2024). (Pascalis/BTD)

BATAM TODAY.COM, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menunda persidangan kasus dugaan penyelundupan 1 kontainer minuman beralkohol (Mikol) dengan terdakwa Andika dan Toman Simatupang, Selasa (10/9/2024).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang telah dijadwalkan, ditunda lantaran pemilik Morena Pub & KTV tidak hadir atau mangkir dari panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam Gilang Prasetyo.

"Hari ini, sidang kita tunda lagi ya. Jaksa, tolong panggil pemilik Morena Pub & KTV di persidangan yang akan datang," ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik.

Hakim Tiwik memerintahkan jaksa untuk menghadirkan pemilik Morena Pub & KTV bukan tanpa alasan. Pasalnya, dari semua saksi yang telah diperiksa, belum ada yang menjelaskan siapa pemilik dari semua minuman beralkohol (Mikol) tersebut.

"Dalam perkara ini, sejumlah saksi telah kita periksa. Namun belum ada pernyataan yang mengarah ke siapa pemilik atau pemesan Mikol ini," ujar Tiwik.

Demi menguak fakta-fakta terkait pemilik atau pemesan Mikol itu, kata Tiwik, jaksa seharusnya menghadirkan pemilik tempat hiburan malam (THM) Morena Pub & KTV untuk dimintai keterangannya.

"Kami (majelis) merasa pihak Morena harus dihadirkan. Sebab, saksi yang diperiksa baik dari Bea Cukai, polisi dan lainnya belum mampu menguak siapa pemilik Mikol itu," tegas Tiwik.

Atas perintah majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gilang mengatakan sudah dua kali melakukan pemanggilan secara patut ke pihak Morena. Namun yang bersangkutan masih belum bisa datang.

Jaksa Gilang pun berjanji akan memanggil kembali pemilik THM Morena Pub & KTV untuk memberikan keterangan pada persidangan yang akan datang.

"Yang mulia, terkait pihak Morena, kami sudah dua kali melakukan pemanggilan secara patut. Namun, hingga saat ini mereka (Morena) tidak bisa hadir. Saya akan memanggil kembali yang mulia," kata JPU Gilang.

Untuk diketahui, penegahan mikol tanpa dokumen senilai Rp 6,9 miliar ini dilakukan petugas Bea dan Cukai Batam sekira bulan Februari tahun 2024 lalu.

Mikol ilegal asal Tiongkok ini dipasok dari negara Singapura ke Batam menggunakan kontainer. Setibanya di Kota Batam, Mikol ilegal tersebut didistribusikan PT Buana Omega Sakti (BOS) yang beralamat di kawasan Komplek Town House Buana Central Park Clifton, Batuaji.

Dari hasil penyidikan disebutkan bahwa pemilik mikol merupakan seorang pengusaha hiburan malam di Kota Batam bernama Andika. Bahkan, Mikol itu sudah beredar di Batam selama 2 tahun.

Tidak terima ditetapkan sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas kasus ini, pengusaha tersebut sempat mengajukan praperadilan ke PN Batam melalui penasehat hukumnya.

Namun dalam sidang praperadilan (Prapid), majelis hakim menolak permohonan itu, karena menilai proses penyidikan dan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.

Editor: Gokli