Pekan Depan, Terdakwa Pembobolan ATM Bank Mandiri Disidangkan di PN Batam
Oleh : Paskalis RH
Senin | 02-09-2024 | 14:44 WIB
Kastel-Tyan.jpg
Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus pembobolan mesin ATM Bank Mandiri sebesar Rp 1 miliar dengan tersangka Taufik Setiawan dalam waktu dekat disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

"Pekan depan, kasus yang menjerat Taufik Setiawan --salah satu karyawan vendor Bank Mandiri di Kota Batam yang membobol uang dari mesin ATM, mulai disidangkan di PN Batam," kata Kasi Intel Kejari Batam, Tiyan Andesta, di sela-sela peringatan Hari Lahir Kejaksaan ke-79, Senin (2/9/2024).

Tiyan menjelaskan, setelah melakukan pelimpahan berkas ke pengadilan, maka secara otomatis perkara yang menjerat tersangka menjadi tanggung jawab pihak pengadilan.

Bahkan, kata dia, status penahanan tersangka di tangan Kejaksaan (Penuntut Umum), kini beralih ke pengadilan. Sehingga, tersangka yang awalnya ditahan di sel tahanan Mapolresta Barelang, kini telah berpindah ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Batam. "Berkas perkara itu kita limpahkan ke PN Batam pada Jumat (30/8/2024) kemarin," kata Tiyan.

Tiyan menerangkan, pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan itu dilakukan setelah Penuntut Umum menerima berkas perkara tahap II dari penyidik Satreskrim Polresta Barelang beberapa waktu lalu.

Adapun dalam berkas tahap II itu, sebut dia, penyidik menyerahkan 1 orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Informasi terbaru, lanjut Tiyan, setelah mendaftarkan atau melimpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan, jadwal persidangan pun telah dirilis oleh PN Batam. Bahkan, majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara itu pun telah ditetapkan.

"Pekan depan, tepatnya pada hari Senin (9/9/2024) sidang perdana atas perkara itu akan digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum," timpalnya.

Untuk diketahui, aksi kejahatan yang dilakukan Taufik Setiawan, karyawan salah satu vendor Bank Mandiri yang nekat mencuri uang dari mesin ATM terjadi sejak tahun 2022 lalu.

Tak tanggung-tanggung, Taufik berhasil menggondol uang sebanyak Rp 1,1 Miliar dari mesin ATM Bank Mandiri yang tersebar di 6 wilayah di Kota Batam. "6 lokasi ATM yang berhasil digondol uangnya oleh tersangka adalah mesin ATM di komplek Nagoya Newton, Pasar Legenda Malaka, Indomaret Pasir Putih, MC Dermot, RS Elisabeth Lubukbaja, dan Kepri Mall," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol R Moch Dwi Ramadhanto, kala itu.

Editor: Gokli