Kirim PMI ke Kamboja Jadi Admin Judi Online, Tio Tjou Hoat Divonis 5 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 27-08-2024 | 12:24 WIB
aheng.jpg
Terdakwa Tio Tjou Hoat alias Aheng, usai divonis 5 tahun penjara di PN Batam, Senin (26/8/2024). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tio Tjou Hoat alias Aheng, terdakwa kasus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Kamboja secara ilegal, divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (26/8/2024) sore.

Pria paruh baya ini terbukti bersalah atas kasus pengiriman 4 orang PMI ke Kamboja secara ilegal untuk dipekerjakan sebagai admin judi online.

Majelis hakim yang diketuai Yuanne dalam amar putusan menyebutkan, perbuatan terdakwa Tio Tjou Hoat alias Aheng diyakini melanggar Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tio Tjou Hoat alias Aheng oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun," tegas hakim Yuanne, membacakan amar putusannya.

Selain pidana badan, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 4 miliar. "Apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara," ujar Yuanne.

Vonis yang dijatuhahkan hakim sama dengan tuntutan jaksa. Sebab perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Atas putusan ini, saudara punya hak untuk pikir-pikir selama 7 hari. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding?" tanya hakim. "Saya banding yang mulia," jawab terdakwa Aheng.

"Atas sikap saudara, maka perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sidang kita tutup. Terdakwa silakan kembali ke sel tahanan," kata Yuanne, menutup persidangan.

Sebelumnya, kasus perdagangan orang yang menjerat terdakwa Tio Tjou Hoat alias Aheng bermula ketika aparat kepolisian mengamankan dirinya saat hendak memberangkatkan 4 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Kamboja melalui Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.

Pada saat penangkapan, diketahui dalam melakukan aktivitas penempatan PMI ke luar negeri, terdakwa tidak memiliki dokumen resmi. Selain terdakwa, pada saat penangkapan itu Polisi berhasil menggagalkan 4 orang CPMI yang direkrut dari beberapa kota di Indonesia.

Editor: Gokli