2 Terdakwa Penganiayaan di F1 Club Batam Hanya Divonis 6 Bulan Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Senin | 26-08-2024 | 19:44 WIB
terdakwa-penganiayaan1.jpg
Dua Terdakwa Kasus Penganiyaan Usai Divonis 6 Bulan Penjara di PN Batam, Senin (26/8/2024). (Foto: Paschall RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Justin Bin Tay Hock Peng Jerry dan Panji Januari Saputra, akhirnya bisa bernapas lega setelah dijatuhi vonis 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (26/8/2024).

Vonis super ringan terhadap kedua terdakwa dalam kasus penganiayaan ini dijatuhkan oleh ketua majelis hakim Welly Iridanto didampingi dua hakim anggota lainnya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan luka-luka.

"Menyatakan terdakwa Justin Bin Tay Hock Peng Jerry dan terdakwa Panji Januari Saputra telah bersalah melanggar pasal 170 KUHPidana," kata hakim Welly saat membacakan amar putusannya.

Selain melanggar pasal yang didakwakan, kata Welly, tindakan penganiayaan yang dilakukan kedua terdakwa mengakibatkan korban Faiz Ardana mengalami trauma akibat kekerasan benda tumpul.

Bahkan, kata hakim, dari kejadian itu korban pun tidak dapat menjalankan aktivitas sehari-hari.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Justin Bin Tay Hock Peng Jerry dan terdakwa Panji Januari Saputra dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan," tegas hakim Welly.

Atas vonis tersebut, kedua terdakwa langsung menyatakan menerima putusan dari hakim. Hal senada juga dilakukan JPU Abdullah yang menggantikan Jaksa Karya So Immanuel pada saat sidang dengan agenda pembacaan putusan. "Kami terima yang mulia," kata kedua terdakwa dan JPU bergantian.

Untuk diketahui, kasus penganiayaan yang dilakukan kedua terdakwa itu terjadi sekira bulan April 2024 lalu, saat keduanya sedang berada di F1 club.

Ketika berada didalam F1 Club, kedua terdakwa bertemu dengan saksi Felicia FV Tambunan yang tak lain adalah mantan pacar terdakwa Justin yang saat itu sedang berada di atas panggung bersama saksi Dion Prasetyo dan Faiz Ardana.

Dari pertemuan itu, terdakwa Justin dan saksi Felicia pun melakukan komunikasi dengan berbicara satu sama lain. Tiba-tiba datang saksi Dion Prasetyo menghampiri terdakwa Justin dan menarik tangannya sehingga keduanya terlibat perselisihan adu mulut.

Adu mulut yang awalnya di dalam F1 Club, akhirnya melebar sampai ke kantin hotel Planet Holiday. Lantaran terbakar emosi, terdakwa lalu memukul kepala saksi Dion Prasetyo.

Melihat kepala saksi Dion Prasetyo dipukul oleh terdakwa Justin, saksi korban Faiz Ardana pergi ke dapur kantin untuk mengambil sebuah garpu dengan maksud untuk menakuti terdakwa sambil berkata "apa maksud kau kaya gitu bang". Namun terdakwa Justin menghampiri saksi korban Faiz Ardana dan mendorong hingga terjatuh di aspal.

Selain mendorong, kedua terdakwa pun melakukan pemukulan ke arah kepala, perut, dada, kaki dan tangan dari saksi korban Faiz Ardana secara berulang-ulang.

Editor: Yudha