Imigrasi Batam Tangkap Dua Buronan Asal Filipina
Oleh : Aldy
Kamis | 22-08-2024 | 15:44 WIB
AR-BTD-3926-Imigrasi-Batam.jpg
Dua buron asal Filipina, SG dan KO saat dijemput Tim Penyidik dari Direktorat Wasdakim pada Rabu (21/08/2024) dari Kantor Imigrasi Batam. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Batam berhasil menangkap dua Buronan asal Filipina, yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dan kejahatan internasional, di Batam.

"Kedua tersangka sudah dibawa ke Jakarta dan diserahkan untuk dideportasi," kata Kasi Humas Kantor Imigrasi Kelas I Batam, Kharisma Rukmana, Kamis (22/8/2024).

Lebih lanjut, Kharisma menjelaskan, keduanya diamankan saat akan melanjutkan perjalanan ke Malaysia melalui pintu Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Kedua tersangka inisial SG (Pr, 40 th) dan KO (Pr, 24 th) sudah diserahkan kepada Biro Imigrasi Filipina pada Kamis (22/8/2024).

"Kedua warga negara Filipina ini akan segera dipulangkan ke negaranya," ungkapannya.

Selain kedua buronan tersebut, ada dua orang lagi yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pemerintah Filipina. Kedua buronan yang masih buron yaitu SG dan KO, bersama AG (Lk, 38th), WG (Lk, 34th),

"Kesemuanya diduga terlibat dalam pelanggaran imigrasi dan menjadi tersangka utama dalam kasus kejahatan transnasional," ujarnya.

Dipaparkannya, setelah mendapatkan informasi, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam langsung bergerak. Tim melakukan pengawasan ketat di wilayah Batam Center dan berhasil mengidentifikasi dua WNA yang dicurigai.

Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut dengan berkoordinasi dengan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, ditemukan fakta bahwa kedua WNA tersebut merupakan warga negara Filipina yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sesuai dengan surat permintaan pencarian dari BOI Filipina kepada Direktorat Jenderal Imigrasi yang diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 2024 lalu.

"Mereka (buron WN Filipina) kami temukan di Batam Center, berdasarkan hasil pemeriksaan serta penelusuran melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing. Petugas menemukan bahwa ada seorang bernama ZJ (WN Singapura) yang melakukan pemesanan empat kamar di Hotel Harris Batam Center selama 3 hari terakhir," terangnya.

"Dari hasil pengecekan CCTV didapati ZJ adalah pihak yang membantu mereka untuk reservasi hotel," jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar M Godam.

Setelah penangkapan, SG dan KO diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam dan kemudian dijemput Tim Penyidik dari Direktorat Wasdakim pada Rabu (21/08/2024) untuk kemudian diserahterimakan dan dikawal oleh Petugas Imigrasi dari BOI Filipina pada Kamis 22 Agustus 2024.

Penangkapan (SG dan KO), kata Godam, adalah merupakan langkah konkrit pengamanan kawasan ASEAN dari kejahatan transnasional yang merupakan buah dari pertemuan Dirjen Imigrasi se-ASEAN di forum DGICM minggu lalu.

"Hari ini kami serahkan mereka (SG dan KO) kepada BOI untuk dipulangkan ke Filipina. Dua buron lainnya (AG dan WG), masih dalam pengejaran. Otoritas Indonesia dan Filipina terus berkoordinasi untuk segera menangkap kedua buronan tersebut," tutup Godam.

Editor: Gokli