Hakim Meradang, Residivis Pencurian Tertawa Divonis 5 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 08-08-2024 | 14:24 WIB
0808_hakim-meradang_09349348.jpg
Terdakwa Toni Sianipar dan Miswadi, saat persidangan pembacaan surat putusan di PN Batam, Rabu (7/8/2024). (Foto: Paskalis RH/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara pencurian dengan terdakwa Toni Sianipar dan Miswadi, meradang usai menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap keduanya.

Vonis 5 tahun penjara terhadap kedua terdakwa pencurian ini dibacakan dalam persidangan ang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (7/8/2024).

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Toni Sianipar dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata hakim Yuanne Magareta, ketua majelis hakim, saat membacakan amar putusannya.

Mendengar putusan hakim, terdakwa Toni Sianipar yang duduk di kursi pesakitan sontak tertawa cengengesan. Ekspresi bahagia Toni langsung membuat hakim Yuanne Magareta meradang. "Terdakwa, kenapa kamu ketawa, macam bahagia kali saya vonis 5 tahun penjara," ujar Yuanne.

"Kamu sebenarnya bersyukur. Soalnya hukuman kamu telah saya kurangi 2 tahun dari tuntutan jaksa. Kemarin kamu dituntut 7 tahun loh," kata Yuanne lagi.

Dengan nada kesal, Yuanne pun mengatakan, seharusnya terdakwa Toni Sianipar segera bertobat. Pasalnya, ia sudah berulang kali menjadi resedivis dalam perkara yang sama.

"Seharusnya kamu insyaf. Bukan malah menyepelekan vonis yang dijatuhkan majelis hakim," kata Yuanne lagi.

Dalam persidangan tersebut, hakim Yuanne juga memvonis terdakwa Miswadi dengan pidana 5 tahun penjara. Sebab, dalam kasus ini mereka bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian di salah satu retail yang berada di Kawasan Tanjung Piayu.

Atas vonis itu, Miswadi tampak kebingungan tatkala hakim Yuanne menanyakan kepada masyarakat terdakwa apakah menerima putusan atau akan melakukan upaya hukum lain. "Miswadi, apakah kamu menerima putusan ini atau masih pikir-pikir atau melakukan upaya banding?" tanya Yuanne lagi.

Menanggapi pertanyaan hakim, terdakwa Miswadi masih tampak kebingungan. Ia akhirnya menyatakan menerima putusan itu. "Saya terima yang mulia," kata terdakwa Miswadi singkat.

"Karena kedua terdakwa telah menyatakan menerima putusan, maka perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah)," ucap Yuanne dengan mengetuk 3 kali palu menutup persidangan.

Usai persidangan, terdakwa Toni Sianipar menceritakan sebab dirinya tertawa setelah mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Yuanne didampingi Douglas Napitupulu dan Andi Bayu.

Usut punya usut, ternyata Toni Sianipar tertawa karena mendengar vonis Miswadi yang lebih berat 3 tahun dari tuntutan jaksa. Di mana sebelumnya, Miswadi hanya dituntut 2 tahun penjara, namun oleh hakim divonis 5 tahun penjara.

"Saya tertawa karena hukuman Miswadi sama dengan saya yakni 5 tahun penjara. Soalnya, pada persidangan kemarin, Miswadi hanya dituntut 2 tahun. Ini malah naik menjadi 5 tahun penjara," kata Toni sambil berlalu menuju ruang tahanan di PN Batam.

Editor: Gokli