Bareskrim Tangkap Tersangka Peredaran Obat Perangsang Asal China untuk Pesta Seks
Oleh : Redaksi
Selasa | 23-07-2024 | 11:44 WIB
Rilis-Kasus.jpg
Bareskrim Polri saat konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus pada Senin (22/7/2024). (Humas Polri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka peredaran obat perangsang berbahaya yang digunakan untuk pesta seks sesama jenis.

Obat perangsang tersebut dikenal dengan sebutan 'Poppers' dalam bentuk cairan. "Jadi ini obat digunakan untuk seks oleh kelompok tertentu yang sesama jenis. Iya (untuk pesta LGBTQ)," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, dalam konferensi pers, Senin (22/7/2024).

Mukti menjelaskan obat perangsang dalam bentuk cairan itu memiliki kandungan kimia berupa isobutil nitrit. Penggunaan bahan kimia itu telah dilarang oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2021.

Pengungkapan jaringan tersebut dilakukan usai polisi mendapati rencana transaksi obat 'Poppers' di kawasan Bekasi Utara, Jawa Barat. "Pada tanggal 13 Juli 2024, Tim Subdit III berhasil menahan satu tersangka selaku pengedar obat keras Poppers bernama RCL," jelasnya, demikian dikutip laman Humas Polri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, RCL telah mengedarkan obat berbahaya tersebut sejak tahun 2017. RCL mengaku membeli obat itu dengan cara impor kepada sosok E yang berada di negara China.

"Dan disimpan di sebuah rumah yang dijadikan sebagai gudang. Obat perangsang itu biasa digunakan oleh kelompok LGBTQ," jelasnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan kasus serupa di wilayah Banten. Lewat pengembangan itu, penyidik menangkap dua tersangka berinisial MS dan P selaku pengedar di Banten.

Kedua pelaku diketahui mendapatkan obat berbahaya Poppers dengan cara impor dari L yang merupakan WN China. Setelahnya, obat tersebut dijual lewat media sosial dengan nama samaran 'hornet'.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menyita total 825 obat perangsang popper di lokasi gudang Bekasi Utara dan 844 obat perangsang dari wilayah penangkapan Banten. Tersangka diancam hukuman Pasal 435 UU No 17 tahun 2003 tentang kesehatan, terkait dengan bagian farmasi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

Editor: Gokli