Menyesal, Terdakwa Pembunuhan Marketing Perumahan Minta Maaf ke Istri Korban
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 23-07-2024 | 13:24 WIB
minta-maaf2.jpg
Terdakwa Rahman Padak, saat minta maaf kepada istri korban yang dibunuhnya beberapa bulan lalu, saat memberikan keterangan di PN Batam, Senin (22/7/2024). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Rahman Padak, pelaku pembunuhan terhadap Jimmy Hutasoit, marketing PT Mega Trijaya, mengaku menyesal telah menghabiskan nyawa korban.

Penyesalan itu terdakwa sampaikan di hadapan ketua majelis hakim, Douglas Napitupulu dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (22/7/2024).

Dalam keterangannya, terdakwa Rahman mengaku nekat melakukan aksi pembunuhan karena merasa tidak dihargai oleh pihak perusahaan. "Awalnya saya tidak ada niat melakukan perbuatan itu. Namun, emosi saya memuncak kala perusahaan (PT Mega Trijaya) tempat saya bekerja secara sepihak memutus hubungan kerja dengan saya," terang Rahman.

Apalagi, kata Rahman, upah atau gaji yang semestinya di bayar pihak perusahaan tidak kunjung di bayarkan. "Hal ini menjadi pemicu utama saya melakukan tindakan pembunuhan itu. Ini masalah perut yang mulia," jelas Rahman.

Mendengar keterangan terdakwa, hakim Douglas pun kembali mencecar terdakwa dengan berbagi pertanyaan. "Sebelum melakukan perbuatan itu, apakah terdakwa kenal dengan korban. Setelah menghabisi nyawa korban, apakah saudara menyesal atau tidak?" tanya hakim Douglas.

"Yang mulia, saya kenal dengan korban. Sebab, saya pernah bertemu dengan dia (Korban) dengan oknum TNI pada saat melakukan mediasi dengan pihak perusahaan. Terkait kejadian ini, sangat menyesali perbuatan saya," jawab Rahman.

"Kalau saudara menyesal, bisa nggak, saudara meminta maaf secara langsung kepada Isteri korban yang saat ini hadir didalam ruang persidangan?" tanya hakim lagi.

"Saya bersedia yang mulia," tegas Rahman.

Setelah mendapat jawaban dari terdakwa, hakim pun mempersilahkan terdakwa untuk segera menyampaikan permohonan maaf kepada istri korban (Ida Kriatiani Sinaga) yang sedari awal mengikuti proses persidangan.

Atas perintah majelis hakim, Rahman yang mengenakan baju tahanan berwarna merah segera beranjak dari kursi terdakwa dan bergegas menghampiri istri korban yang duduk di pojok kiri ruang sidang Ali Said Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Sesampainya di hadapan istri korban, terdakwa Rahman langsung berlutut dan menyampaikan permohonan maaf. "Buk, saya menyesal. Saya minta maaf yang sebesar-besarnya," kata Rahman dengan suara terbata-bata.

Mendengar permohonan maaf dari terdakwa, suasana persidangan pun tampak hening diselimuti rasa haru tatkala isteri korban mengatakan bahwa suaminya tidak bersalah dan tidak mengetahui persoalan antara terdakwa dan pihak perusahaan.

"Pak, yang datang bersama oknum TNI beberapa waktu lalu itu, bukan suami saya Pak. Tetapi itu orang PT," kata istri korban, Ida Kriatiani Sinaga, sambil bercucuran air mata.

Belum sempat mendapatkan maaf dari istri korban, majelis hakim pun memerintahkan agar terdakwa Rahman kembali ke depan persidangan. Sidang pun dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan terdakwa.

Di hadapan majelis hakim, Rahman menceritakan bahwa kejadian naas ini terjadi sekira bulan Maret lalu. Saat itu, ia mendatangi kantor Marketing PT Mega Trijaya untuk menagih gaji yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan.

Namun ketika sampai di lokasi, ia tak menemukan orang yang dituju, yang ada korban, Jimmy yang tengah live di media sosial. Karena perasaan kesal sudah memucak, ia pun tak menghiraukan siapa yang dicari, kemudian melayangkan parang ke leher belakang korban. Korban yang merupakan seorang marketing pun tewas bersimbah darah.

Usai melakukan perbuatan itu, Rahman langsung menyerahkan diri ke Polresta Barelang. "Setelah kejadian itu, saya secara sadar ke Polresta Barelang untuk menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan tindakan saya perbuat," pungkasnya.

Mendengar pengakuan terdakwa, majelis hakim kemudian menunda persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan. "Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan surat tuntutan," kata hakim menutup persidangan.

Editor: Gokli