Upacara HBA ke-64 Kejati Kepri, Akselerasi Penegakan Hukum Menuju Indonesia Emas 2045
Oleh : Devi Handiani
Senin | 22-07-2024 | 17:44 WIB
Upacara-HBA-Kejati1.jpg
Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 Kejati Kepri. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melaksanakan Upacara Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 di lapangan Kantor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada Senin (22/7/2024).

Upacara ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, dan diikuti oleh jajaran Kejati Kepri, Kejari Tanjungpinang, Kejari Bintan, serta Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD).

Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso menjelaskan bahwa tema Hari Bhakti Adhyaksa kali ini adalah "Akselerasi Kejaksaan Untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas". Tema tersebut mencerminkan visi pemerintah dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045 melalui penegakan hukum yang modern, objektif, terencana, terukur, dan akuntabel.

Dalam amanah Jaksa Agung Republik Indonesia yang dibacakan oleh Kajati Kepri, ditegaskan pentingnya Kejaksaan menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya secara profesional dan proporsional untuk membangun fondasi pemerintahan yang kuat dan berwibawa.

Selama lima tahun terakhir, Kejaksaan telah mencatatkan berbagai pencapaian signifikan dalam penegakan hukum dan pemberantasan kejahatan.

Capaian Penting Kejaksaan RI:
- Bidang Pembinaan: Penyerapan anggaran mencapai 49,50% dari total anggaran dan perekrutan 7.648 CPNS serta 249 pegawai pada TA 2023.
- Bidang Intelijen: Mengamankan 258 proyek pembangunan strategis dan menangkap 73 buronan.
- Bidang Tindak Pidana Umum: Menyelesaikan 46.300 perkara hingga tahap eksekusi dan menghentikan penuntutan 5.482 perkara melalui keadilan restoratif.
- Bidang Tindak Pidana Khusus: Menyelamatkan kerugian negara sekitar Rp1,3 triliun dan menangani perkara mega korupsi senilai Rp300 triliun.
- Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara: Menyelamatkan Rp23 triliun dan 107 ton emas melalui jalur perdata.
- Bidang Pidana Militer: Melaksanakan 118 kegiatan koordinasi teknis penuntutan.
- Bidang Pengawasan: Menjatuhkan hukuman disiplin terhadap 48 pegawai dan meningkatkan kepatuhan pelaporan LHKPN.
- Badan Pendidikan dan Pelatihan: Melaksanakan diklat untuk 999 peserta.
- Badan Pemulihan Aset: Melaksanakan pemulihan aset senilai Rp196 miliar.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin juga memberikan tujuh perintah harian yang harus dihayati dan dilaksanakan oleh seluruh jajaran Kejaksaan, antara lain membangun budaya kerja yang terukur dan akuntabel, menggunakan hati nurani dalam melaksanakan tugas, memperkuat soliditas, dan mempersiapkan arah kebijakan menuju Indonesia Emas 2045.

Upacara ini menandai komitmen Kejaksaan dalam akselerasi penegakan hukum yang modern dan berkelanjutan untuk mendukung terwujudnya Indonesia Emas yang berdaya saing dan berkeadilan.

Editor: Yudha