Polrestabes Surabaya Tangkap Bandar Slot Royal Dream Beromset Rp 1 Miliar per Bulan
Oleh : Redaksi
Selasa | 16-07-2024 | 14:04 WIB
Royal-Dream.jpg
Polrestabes Surabaya, saat merilis pengungkapan judi slot Royal Dream dengan omset Rp 1 miliar per bulan. (Humas Polri)

BATAMTODAY.COM, Surabaya - Polrestabes Surabaya menangkap bandar judi slot Royal Dream dengan omset Rp 1 miliar per bulan. Bandar tersebut berinisial RA (25), ditangkap di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, mengatakan RA merupakan bandar dari penjualan chip dari aplikasi JITBIT. Selain RA, penyidik Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya juga menangkap lima karyawannya, yakni ANH (37), AH (25), ASE (28), AW (42) dan DAK (42).

"Hasil penambangan ditampung dalam 20 akun secara otomatis dengan alat bantu aplikasi bernama JITBIT dengan maksud untuk memudahkan dan dapat mengirimkan chip Royal Dream kepada pelanggan melalui e-commerce (platform perdagangan elektronik)," ujar AKBP Hendro, Selasa (16/7/2024), demikian dikutip laman Humas Polri.

Kepada penyidik, para pelaku mengaku menghasilkan 500 billion chip dari menambang pemain di aplikasi tersebut. Chip tersebut kepada para penjudi melalui situs e-commerce seharga Rp 65.000 per satu billion chip.

Kemudian, lima karyawannya yang direkrut dengan gaji Rp 2,5 juta per bulan itu. "Alhasil omset mereka dalam waktu sebulan untuk penjualan chip judi slot itu mencapai Rp1 miliar lebih," ungkapnya.

Menurutnya, hal itu beroperasi sejak awal 2022. Tersangka RA pun mulai melakukan penjualan chip hingga pertengahan 2023 dan mulai sadar bahwa chip dapat ditambang untuk diperjualbelikan.

Dibeberkannya, tersangka RA mengaku ide menambang chip untuk dijual kepada para pemain judi slot didapat secara otodidak melalui internet. "Saya belajar sendiri otodidak lewat internet. Saya belajar cara merekam dan sudah otomatis nanti jalan," jelas RA.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda mencapai Rp 10 miliar.

Editor: Gokli