Gegara Uang 1 Juta Rupiah, Risvan di Jebloskan ke Penjara
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 11-07-2024 | 10:24 WIB
riswan_di_penjara.jpg
Risvan Masdam nekad menjadi kurir sabu seberat 2,9 kilogram dengan upah Rp 1 juta, terancam hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (10/7/2024) (Foto: Pascal Rh)

BATAMTODAY.COM, Batam - Risvan Masdam, pemuda pengangguran di Kota Batam yang ditangkap polisi lantaran nekad menjadi kurir sabu seberat 2,9 kilogram dengan upah Rp 1 juta, terancam hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (10/7/2024).

"Yang mulia, dalam melaksanakan pekerjaan mengambil sabu, saya memperoleh upah sebesar Rp 1 juta," kata Risvan Masdam saat memberikan keterangan sebagai terdakwa di PN Batam.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Dauglas Napitupulu didampingi Yuanne dan Andi Bayu, terdakwa Risvan menyebutkan bahwa pekerjaan sebagai kurir sabu sudah pernah ia jalankan.

"Saya dulu pernah menjadi kurir sabu. Namun baru kali ini saya di tangkap polisi," ujarnya.

Risvan menjelaskan kasus yang menimpah dirinya berawal saat ia di datangi oleh seseorang bernama Bang Brewok di Simpang Dam, Kampung Aceh, Kota Batam sekira bulan Maret 2024 lalu.

"Waktu itu, saya lagi duduk santai di salah satu warung kopi. Tiba-tiba bang Brewok datang menawarkan pekerjaan untuk mengambil 2 kg sabu di laut. Mendapat tawaran itu, saya pun menyetujuinya. Akhirnya, bang Brewok memberikan uang Rp 1 juta sebagai biaya transportasi," tutur Risvan.

Setelah uang tersebut diterima, kata Risvan, dirinya pun bergegas berangkat menggunakan sepeda motor ke pelabuhan Sei Jodoh.

Setibanya di pelabuhan Sei Jodoh, terang Risvan, ia kemudian bertemu dengan Abang (DPO) yang telah menunggu di dalam speedboat.

"Saat saya sampai di pelabuhan Sei Jodoh, saya sudah di tunggu Abang didalam speedboat. Bahkan, sabu itu juga sudah berada di dalam speedboat," Risvan.

Tak berselang lama, tuturnya, ia bersama dengan Abang (DPO) pun berangkat menggunakan speedboat bot berisi sabu tersebut ke pelabuhan Nongsa Pura, Kelurahan Sambau untuk menyerahkan narkoba itu ke pemesan bernama Bos.

"Setibanya disana, saya diperintahkan Abang untuk memberikan barang haram itu kepada Bos yang tengah menunggu di parkiran. Namun sebelum menyerahkan narkoba itu, saya keburu ditangkap oleh polisi," tambah Risvan.

Rivan membeberkan, adapun barang haram yang turut diamankan pada saat penangkapan dirinya adalah satu buah tas ransel warna Hijau, Biru, Unggu, Merah, Jingga bertuliskan Live you life yang berisikan 3 bungkus serbuk kristal Narkotika jenis sabu.

Mendengar penjelasan terdakwa Risvan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nani Herawati langsung mencerca terdakwa dengan pertanyaan "Apakah terdakwa tahu, kalau tas itu berisi Narkotika?" tanya Jaksa Nani.

"Tau yang mulia. Sebab, sebelum turun, saya sudah mencobanya didalam speedboat," timpal Risvan.

Selain itu, Nani pun bertanya "Apakah dalam melakukan pekerjaan ini, Kamu hanya mendapat imbalan 1 juta rupiah," tanya Nani lagi.

"Sebenarnya, upah yang saya terima dalam melaksanakan pekerjaan mengantar sabu sebesar Rp 15 juta. Dengan perincian 1 kg sabu, saya akan mendapatkan upah Rp 5 juta. Namun, upah yang dijanjikan itu sampai saat ini belum saya terima," pungkasnya.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu Minggu untuk pembacaan surat tuntutan.

"Untuk pembacaan surat tuntutan, sidang Kita tunda hingga pekan depan," kata hakim Dauglas menutup persidangan.

Editor: Surya