Satreskrim Polres Karimun Ungkap Kasus Upal, 2 Pelaku Ditangkap
Oleh : Freddy
Selasa | 02-07-2024 | 11:44 WIB
pelaku-upal.jpg
Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap kasus uang palsu (upal) dan menangkap 2 pelaku berinisial FA(39) dan RJ (26) (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap kasus uang palsu (upal) dan menangkap 2 pelaku berinisial FA(39) dan RJ (26).

"Pengungkapan kasus tindak pidana uang palsu ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP-B /27/VI/ 2024/SPKT/ POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, tanggal 30 Juni 2024." Kata Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, didampingi Waka Polres Kompol Herie Pramono, KBO Satreskrim dan Kasubsipenmas Sihumas dalam konferensi pers, Senin (1/7/2024).

Kapolres mengatakan, berdasarkan laporan dari pelapor, kejadian kasus uang palsu tersebut terjadi pada Sabtu (29/6/2024) sekira pukul 23.30 Wib di Pub Hotel Wiko, Jl. Setia Budhi, Kelurahan Tanjung Balai Kota, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, menjelaskan awal terjadi tindak pidana uang palsu tersebut bermula pelapor sedang berjalan ke toilet Pub Hotel Wiko lalu dihampiri oleh tersangka inisial FA dan RJ untuk meminta tolong membelikan minuman alkohol botol merk Chivas 18 sebanyak 1 botol.

Kemudian pelaku memberikan uang tunai sebanyak Rp 1.850.000 dengan pecahan Rp 50.000 kepada pelapor. Tetapi merasa ada kejanggalan pada uang yang diberikan oleh pelaku, pelapor memeriksa uang dan mengecek lagi kondisi uang tersebut, ternyata memang benar bahwa uang tersebut palsu.

Adapun jumlah uang palsu tersebut sebanyak 34 lembar senilai Rp 1.700.000, sedangkan 3 lembar senilai Rp150.000, merupakan uang asli. Saat pelapor sedang mengecek uang ternyata kedua pelaku sudah kabur. Pelapor pun mencoba mengejar dan didapati 1 pelaku masih berada di depan Hotel Wiko, sementara 1 lainnya berhasil kabur.

Menindaklanjuti laporan tersebut Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 pelaku tindak pidana uang palsu pada hari Sabtu (29/7/2024) sekira pukul 23.30 Wib di Jl. Setia Budhi Kel. Tanjung Balai Kota Kec. Karimun Kab. Karimun tepatnya di Pub Hotel Wiko.

Adapun modus pelaku yakni mencetak uang palsu di toko percetakan husein 2 yang berada di Kampung Baru Tebing. Setelah uang palsu selesai dicetak, kemudian pelaku FA mengajak temannya RJ pergi ke Pub Hotel Wiko. Lalu kedua pelaku menggunakan uang palsu tersebut untuk memesan minuman melalui salah satu karyawan Pub Hotel Wiko.

Barang bukti yang diamankan oleh Satreskrim Polres Karimun yakni 1 unit Printer Merk Epson Seri L3210, 1 buah penggaris, 1 buah pisau cutter, lembaran kertas HVS ukuran A4, 34 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 , 3 lembar uang asli pecahan Rp 50.000 , 1 unit sepeda motor merk Scoopy warna hitam BP 3722 KI, 1unit handphone merk oppo A15 warna biru, 1 unit handphone merk redmi warna biru.

"Adapun pasal yang dilanggar yaitu pasal 244 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana, barang siapa meniru atau memalsukan uang atau uang kertas Negara atau uang kertas Bank dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang kertas Negara atau uang kertas Bank itu serupa yang asli dan yang tiada dipalsukan, dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun," tutup Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus.

Editor: Surya