Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terima Laporan Satgas, MKD DPR: 2 Anggota Dewan, 58 Pegawai Main Judi Online
Oleh : Irawan
Rabu | 03-07-2024 | 10:04 WIB
adang-darajatun.jpg Honda-Batam
Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun saat memberikan keterangan kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024).

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menegaskan hanya dua anggota DPR yang melakukan judi online usai menerima laporan dari PPATK mengenai data orang di lingkungan DPR, termasuk anggota Dewan, diduga terlibat judi online.

Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, menyampaikan total sebanyak 60 orang di DPR diduga terlibat judi online dengan perputaran uang mencapai Rp 1,9 miliar.

"Yang pasti hanya ada dua anggota DPR dan statusnya terduga. Kita akan klarifikasi. Lalu anggota, dalam arti bukan anggota DPR ya, orang yang bekerja di lingkungan DPR sebanyak 58," kata Adang kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Adang mengatakan angka perputaran uang itu didapat dari laporan PPATK dan Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online sekaligus Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto.

"Angkanya Rp 1,926 miliar. Iya (dari PPATK). Surat resmi dari Menko Polhukam sebagai Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online," ujar Adang.

Kendati demikian, Adang tak mengungkap nama kedua anggota DPR RI yang diduga bermain judi online tersebut.

"Klarifikasi pasti. Karena memang ketentuannya, baik anggota DPR maupun juga karyawan, pasti kita akan melakukan seluruh proses klarifikasi," ujar Adang.

Anggota MKD DPR, Habiburokhman, mengatakan pihaknya akan memanggil orang-orang yang diduga terlibat judi online tersebut. Mereka akan diklarifikasi terlebih dahulu.

"Kita panggil dulu, masih terduga," ujar Habiburokhman.

Adapun angka anggota DPR RI pemain judi online yang disampaikan MKD tersebut berbeda dengan angka yang disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khaerul Saleh.

Pangeran menyebut ada 82 anggota DPR RI yang terlibat judi online. Pengumuman lebih lanjut akan disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Ada 82 orang anggota DPR RI yang terlibat judi online. Mereka itu nanti, oleh PPATK, mungkin beberapa hari ini akan disampaikan," kata Pangeran, Kamis (27/6/2024).

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan sekitar 1.000 orang lebih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diduga terlibat judi online dengan transaksi menyentuh Rp25 miliar.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan siap untuk menyerahkan detail dari data tersebut kepada para anggota dewan, khususnya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD. Habiburokhman merupakan anggota MKD yang juga meminta data itu.

"Apakah ada legislatif (yang terlibat judi online). Yah kami menemukan ada 1.000 orang. Nanti kami akan kirim surat Ada lebih dari 1000 orang DPR, DPRD sama Sekretariat Kesekjenan, itu ada. Lalu transaksi yang kami potret ada 63 ribu transaksi," tutur Ivan saat Rapat Kerja Dengan Komisi III DPR RI, Rabu (26/6/2024).

Ivan mengatakan, dari hasil penelusuran itu tercatat bahwa jumlah transaksinya telah mencapai 63 ribu. Adapun nilai transaksinya bisa mencapai Rp 25 miliar secara agregat atau keseluruhan transaksi, bukan tiap orang anggota dewan itu. Transaksinya ada ratusan juta hingga miliaran rupiah.

"Rupiahnya hampir 25 miliar di masing-masing transaksinya di antara mereka dari ratusan sampai sekian miliar. Tapi Rp 25 miliar itu agregat secara keseluruhan itu deposit, jadi kalau dilihat perputarannya sampai ratusan miliar juga," tutur Ivan.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menyampaikan anggota dewan yang terlibat judi online dapat diproses etik melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

"Yang dipotret PPATK adalah anggota DPR RI, DPR sekretariat sekjen dan di DRD itu angkanya masif," imbuh Ivan.

Banyaknya anggota legislatif yang ikut judi online ini menunjukkan betapa judi online sudah merambah ke semua jenjang profesi dan masyarakat.

Padahal, hukuman yang diterima pelaku judi online terbilang berat seusai tertuang dalam Undang-Undang (UU) No.1 tahun 2024 tentang Perubahan Undang-Undang Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor: Surya