JPU dan Penasehat Hukum Tak Tahu Keberadaan Terdakwa

Kapten Kapal MT Arman 114 Mangkir dari Sidang Vonis Kasus Pengrusakan Lingkungan
Oleh : Aldy Daeng
Kamis | 27-06-2024 | 19:48 WIB
Sidang-MT-Aran1.jpg
Sidang kasus pengerusakan lingkungan MT Aran 114 di PN Batam. (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Setelah melalui proses persidangan yang panjang, dengan dakwaan pengerusakan lingkungan, Nakhoda MT Arman 114, Mahmoud Abdelaziz Mohamed, akhirnya dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, subsidair 6 bulan kurungan.

Akan tetapi pada saat tiba hari yang sangat menentukan, yakni agenda pembacaan putusan, terdakwa kapten kapal MT Arman Mahmoud malah tidak hadir dalam persidangan. Bahkan rumor yang berkembang dalam beberapa hari sebelum agenda putusan ini, kabar menghilangnya sang Kapten kapal sudah santer terdengar oleh khalayak ramai.

Pada persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Batam, persidangan masih tetap dengan formasi sebelumnya yakni dipimpin oleh Hakim Ketua Sapri Tarigan, dan didampingi oleh Andi Bayu dan Douglas RP Napitupulu masing-masing sebagai Anggota, Kamis (27/6/2024).

Pada persidangan tanpa kehadiran terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Immanuel menyampaikan dihadapan majelis hakim, bahwasanya pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada terdakwa namun tidak membuahkan hasil. Selain itu, secara resmi JPU juga sudah melakukan pemanggilan.

"Kami sudah melakukan pemanggilan secara resmi dan sudah menghubungi terdakwa namun tak bisa yang mulia," kata Karya So Immanuel, sambil menunjukkan surat resmi tersebut kepada majelis hakim.

Hakim pun menanyakan kepada kuasa hukum terdakwa, atas ketidak hadiran terdakwa pada agenda penting dalam persidangan MT Arman 114 ini.

"Apakah saudara penasehat hukum sudah mencari keberadaan terdakwa," tanya hakim Ketua Sapri Tarigan. "Kami sudah mencari ke kediaman terdakwa sejak pukul 10 pagi tadi yang mulia, tapi tak menemukan," jawab penasehat hukum.

Atas keterangan dari JPU dan penasehat hukum atas ketidak hadiran terdakwa pada agenda sidang pembacaan putusan tersebut, ketiga hakim melakukan musyawarah.

"Setelah melakukan musyawarah, hakim mengacu dan berpedoman pada KUHP pada pasal 154 ayat 4, jika terdakwa tidak bisa dihadirkan pada agenda ini, maka hakim memerintahkan bahwa terdakwa dipanggil lagi. Jadi hakim memerintahkan kepada JPU untuk memanggil kembali terdakwa kapten kapal MT Arman 115 Mahmoud, pada Kamis depan (4/7/2024)," tegas hakim Ketua Sapri Tarigan.

Atas perintah Hakim Ketua Sapri Tarigan, JPU menyampaikan bahwa jika nantinya terdakwa dapat ditemukan, pihak kejaksaan meminta kepada majelis hakim untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa.

"Kami melihat terdakwa sudah tidak memiliki itikad baik, untuk itu nanti kami mohon kepada majelis hakim untuk menahan terdakwa," pinta JPU.

Atas permintaan dari JPU, hakim pun kembali melakukan musyawarah ,dan menanyakan kembali kepada penasehat hukum, terkait permintaan penahanan terdakwa kapten kapal MT Arman 114.

"Untuk saat ini kami tetap berpedoman pada pasal 154 ayat 4 KHUP tadi, kami minta kepada Jaksa panggil kembali terlbih dahulu terdakwa itu," sebut Hakim Ketua Sapri Tarigan.

Senada, di luar persidangan, juru bicara Pengadilan Negeri Batam, Banny Yoga Dharma, mengatakan bahwa dalam persidangan tadi, Jaksa dan penasehat hukum minta terdakwa ditahan, akan tetapi majelis hakim tetap berpedoman sesuai pasal 154 ayat 4, bahwa akan menunda sidang terlebih dahulu.

Selanjutnya, bila tidak juga bisa menghadirkan, maka terdakwa akan dipanggil paksa (tanpa merinci pemanggilan paksanya seperti apa).

"Majelis tadi meminta JPU untuk menghadirkan kembali terdakwa, itu sesuai pasal 154," ucap Benny.

"Jika langkah tersebut sudah dilakukan, tetap juga terdakwa tidak bisa hadir, maka akan diputus tanpa kehadiran terdakwa (in absensial). Ada tiga tahap," tutup Benny Yoga Dharma.

Editor: Yudha