Polresta Barelang Tangkap 24 Perekrut PMI Ilegal, Romo Paschal: Harusnya Polisi Bisa Berbuat Lebih
Oleh : Aldy Daeng
Sabtu | 01-06-2024 | 17:08 WIB
Romo-Paskal1.jpg
Aktivis kemanusiaan di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), RD Chrisanctus Paschalis Saturnus Esong. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dalam lima bulan terakhir, Januari-Mei 2024, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Barelang berhasil menangkap 24 orang perekrut Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural atau yang lazim disebut PMI Ilegal.

Pengungkapan kasus PMI ilegal oleh jajaran Satreskrim, Polsek jajaran, serta Satpolair, disampaikan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Noegroho Tri Nuryanto, saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Jumat (31/5/2024).

"Saya apresiasi pengungkapan ini, atas koordinasi dan kerjasama dengan BP3MI dan Imigrasi Batam --yang selama ini saling bersinergi dengan baik untuk menumpas dan mengungkap PMI non prosedural di Kota Batam ini," ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Noegroho Tri Nuryanto.

Kombes Nugroho menjelaskan, hal ini merupakan atensi dari Presiden, Kapolri untuk melakukan pencegahan terkait PMI non prosedural tersebut. Terkait pengungkapan ini, dalam kurun waktu 5 bulan terdapat 20 laporan polisi dengan 124 korban CPMI, 84 laki-laki dan 40 perempuan.

"Terdapat 24 orang tersangka yang diamankan, terdiri dari 16 orang laki-laki dan 8 orang perempuan, dengan rincian yaitu laporan polisi dari Satreskrim 9 laporan polisi, Satpolair 2 laporan polisi, Polsek KKP 9 laporan polisi," ungkap Nugroho.

Adapun modus operandi para tersangka, Kombes Nugroho melanjutkan, yaitu meyakinkan kepada calon PMI bahwa jalur yang akan dilalui merupakan jalur resmi dan bukan non prosedural.

Kemudian menjanjikan akan memfasilitasi administrasi pemberangkatan kerja di luar negeri, mulai dari membuat passpor pelancong, mencarikan agen kerja di luar negeri, serta menerbitkan travel pass atau ICA hingga menjamin keberangkatan PMI dengan memfasilitasi tempat penampungan, dan membelikan tiket pesawat dari kota asal hingga dari Batam menuju Malaysia atau Singapura dengan sistem pemotongan gaji setelah mendapatkan kerja.

"Batam ini sebagai tempat penampungan, rata-rata korban berasal dari Jawa, NTT, Lombok," sebutnya.

Pengungkapan kasus PMI ilegal ini pun mendapat tanggapan dari aktivis kemanusiaan di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), RD Chrisanctus Paschalis Saturnus Esong. Romo Paschal, begitu ia akrab disapa, menilai hal tersebut biasa saja dan sudah menjadi tanggung jawab kepolisian.

"Itu sudah tugas dan tanggung jawab polisi. Untuk daerah perbatasan dan rawan TPPO, seperti Kepri khususnya Kota Batam, harusnya polisi bisa berbuat lebih lagi," tegas Romo Paschal kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (1/6/2024).

Romo Paschal juga meminta kepada pihak kepolisian agar jangan cepat berpuas diri. Sebab, kata dia, TPPO itu seperti fenomena gunung es. "Yang dilaporkan belum tentu yang nyatanya terjadi," katanya.

Secara pribadi, lanjut Romo Paschal, ia tak melihat hal yang luar biasa dari release Polresta Barelang itu. Ia juga belum melihat adanya terobosan yang cukup dibanggakan terkait pengungkapan kasus PMI, karena pelaku yang ditangkap juga bukan pelaku utama.

"Kami bahkan mencatat ada beberapa kasus yang menyentuh korporasi, tapi tidak disentuh juga oleh Polresta Barelang," ungkap Romo Paschal.

"Ada juga beberapa kecolongan, bahkan ada anggota polisi beberapa tahun lalu yang terlibat tapi tidak berani direlease oleh Polresta," sambungnya.

Untuk itu, ia menambahkan, release yang diterbitkan oleh Polresta Barelang itu buat masyarakat umum, boleh-boleh saja. Namun, sebagai aktivis kemanusiaan, ia hanya melihat sebuah berita tentang 'pekerjaan yang tidak pernah tuntas', yang akan memunculkan lagi kejahatan tersebut di kemudian hari.

"Polresta Barelang kerja lagi dan pasti bisa lebih dari ini. Jangan gemar release. Jangan pula cepat merasa puas diri, itu biasa saja. Selama kejahatan ini tidak tuntas diberantas, maka tidak ada hal yang patut dibanggakan," pungkas Romo Paschal.

Editor: Yudha