124 Orang CPMI Berhasil Diselamatkan

Januari-Mei 2024, Polisi Tangkap 24 Orang 'Pemain' PMI Ilegal di Batam
Oleh : Redaksi
Sabtu | 01-06-2024 | 14:44 WIB
mafia-pmi.jpg
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, saat menginterogasi salah satu tersangka PMI ilegal di Batam, Jumat (31/5/2024). (Humas Polresta Barelang)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polresta Barelang merilis pengungkapan kasus PMI ilegal yang terjadi di Kota Batam kurun waktu Januari - Mei 2024.

Polresta Barelang beserta jajaran berhasil menangkap 24 'pemain' dan menyelematkan 124 CPMI ilegal yang diberangkatkan dari jalur resmi maupun dari pelabuhan tikus.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, mengaku sangat mengapresiasi kinerja Satreskrim, Satpolir dan Polsek KKP Batam. Di mana, kurun waktu lima bulan terakhir ini, 20 laporan polisi terkait PMI ilegal berhasil diungkap, dengan 124 korban (84 pria dan 40 perempuan) dan 24 tersangka (16 pria dan 8 perempuan). Rinciannya Satreskrim 9 laporan polisi, Satpolair 2 laporan polisi, Polsek KKP 9 laporn polisi.

"Saya apresiasi pengungkapan ini, atas koordinasi dan kerja sama dengan BP3MI Kepri serta Imigrasi Batam yang selama ini saling bersinergi dengan baik untuk menumpas dan mengungkap PMI Non Prosedural di Kota Batam ini," ungkap Kombes Pol Nugroho, didampingi Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Kombes Pol Imam Riyadi; Kepala Imigrasi Batam, Samuel Toba, Kasat Polair Polresta Barelang, I Gusti Bagus Krisna Fuady; Kasihumas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba; Kapolsek Kawasan Pelabuhan, AKP Jaya Putra Tarigan di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat (31/05/2024).

Dijelaskan Kapolresta, modus operandi para tersangka yaitu meyakinkan kepada Calon PMI bahwa jalur yang akan dilalui merupakan jalur resmi dan bukan Non Prosedural. Menjanjikan akan memfasilitasi administrasi pemberangkatan kerja di luar negeri mulai dari membuat paspor pelancong, mencarikan agent kerja di luar negeri serta menerbitkan travel pass atau ICA.

Kemudian menjamin keberangkatan PMI dengan memfasilitasi tempat penampungan, dan membelikan tiket pesawat dari kota asal hingga dari Batam menuju Malaysia/Singapura dengan sistem pemotongan gaji seteleh mendapatkan kerja. "Batam sebagai tempat penampungan, rata-rata korban berasal dari Jawa, NTT, Lombok," ujar Kapolresta Barelang.

Dari beberapa kasus, terdapat 2 kasus menonjol yang diungkap Polsek KKP, yakni korban inisial Y dengan mengamankan 4 orang tersangka inisial DH, AJ, FR, dan WA. Korban Y dibengkatkan secara ilegal melalui jalur belakang di Pelabuhan Rakyat Sagulung, dengan menggunakan kapal kayu menuju negara Malaysia.

Setelah korban sampai di Perairan Malaysia, korban disuruh berenang dari bibir pantai menuju daratan negara Malaysia, namun setelah korban tiba di daratan negara Malaysia, korban langsung d tangkap tentara negara Malaysia karena telah memasuki negara Malaysia secara tidak resmi.

"Korban menjalani hukuman kurungan di Pekan Nanas selama 3 bulan, kemudian korban dipulangkan oleh KJRI ke Indonesia melalui Kota Batam dan diterima oleh BP3MI Kepri. Selanjutnya BP3MI Kepri memulangkan korban tersebut ke kota asalnya di Dumai," jelas Kapolresta.

Kemudian kasus yang kedua diungkap Polsek KKP, korban inisial NA asal Banyuasin, dengan tersangka berjumlah 5 orang dengan inisial HY, S, A, AP dan LA. Korban NA diberangkatkan secara nonprosedural melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center menuju Malaysia.

Korban telah 2 kali diberangkatkan secara nonprosedural oleh pelaku tepatnya tanggal 25 Januari 2024 & 3 Februari 2024. Selama korban di negara Malaysia kurang lebih 40 hari kerja sebagai asisten rumah tangga, korban telah bekerja dengan 3 majikan di negara tersebut, dan pada saat bekerja dengan majikan yang ketiga, korban dianiaya dan mendapatkan pelecehan seksual dari majikannya. Karena sakit lebam diketahui oleh tetangganya dan dibawa ke RS, dilapor ke Polisi Malaysia dan korban dibawa ke KJRI dan dipulangkan ke Indonesia.

"Masyarakat supaya tidak terpengaruh dengan iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri, silahkan kalau mau berangkat sesuai dengan prosedur yang ada, jika tertangkap akan saya tindak tegas, dan jika ada informasi dari masyarakat mengetahui adanya penampungan seperti wisma atau hotel adanya penampungan yang mencurigakan tolong diinfokan kepada kami," imbau Kapolresta Barelang.

Sementara itu, Kepala BP3MI Kepulauan Riau, Kombes Pol Imam Riyadi, menyampaikan apresiasi atas kinerja Polresta Barelang dan jajaran terkait penanganan PMI.

"Atas pengungkapan PMI non prosedural yang kesekian kalinya, tidak hanya mengungkap agen tingkat bawah, tetapi juga korporasinya, bahkan sampe tingkat Jakarta pun terungkap. Alhamdulillah juga terungkap aktor-aktor nya, karna dalam pengungkapan PMI non prosedural, kita tidak main-main, sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada Kapolresta Barelang dan jajaran," kata Kombes Pol Imam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Jo Pasal 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Pemerintahan Pengganti UU nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 e KUHPidana.

"Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar," tutup Kapolresta Barelang.

Editor: Gokli