Polresta Tanjungpinang Imbau Masyarakat Segera Urus Balik Nama Kendaraan Sesuai KTP Asli
Oleh : Devi Handiani
Sabtu | 25-05-2024 | 13:44 WIB
Kapolresta-TPI3.jpg
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H Ompusunggu. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H Ompusunggu, mengimbau masyarakat agar segera mengurus proses balik nama apabila membeli kendaraan baru atau bekas, guna mempermudah dalam pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

"Masyarakat diwajibkan membawa KTP asli dalam mengurus pembayaran pajak khususnya perpanjangan STNK, merujuk pada Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 tahun 2021 Pasal 61," ucap Kapolresta Tanjungpinang melalui Kasubsi Penmas Iptu Sahrul Damanik, Sabtu (25/05/2024).

"Dalam pasal itu dijelaskan, pengesahan STNK secara manual diwajibkan melampirkan identitas diri berupa KTP asli sesuai dengan STNK, dengan tujuan kesesuaian data diri antara KTP dan STNK salah satunya adalah untuk mendukung penerapan Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)," jelasnya.

Iptu Sahrul menambahkan, apabila membeli kendaraan baru atau pun kendaraan motor bekas pastikan bahwa nama di STNK sudah sesuai dengan nama pembeli sesuai dengan KTP asli.

Dikatakannya, masyarakat sebelum mengurus proses balik nama maupun pajak kendaraan bermotor, pastikan menyiapkan syarat-syarat berkas yang wajib dilampirkan. "Yang menjadi ribet atau kesulitan dalam pengurusan pajak kendaraan ini kan sebenarnya hanya tidak melengkapi atau lupa membawa syarat berkas yang wajib dibawa pada saat datang ke Samsat, sehingga masyarakat harus bolak balik menyiapkan berkas, untuk itu kami imbau agar persiapkan berkasnya terlebih dahulu," ujarnya.

"Untuk syarat-syarat berkas pajak kendaraan dan proses balik nama atau sebagainya, salah satunya syaratnya bisa dilihat melalui aplikasi 'Penyengat Polresta TPI' yang ada di Playstore khusus ponsel Android, ada semua di situ, cek dan lengkapi. Atau bisa bertanya di instagram," tutupnya.

Editor: Gokli