PN Tanjungpinang Eksekusi Dua Unit Ruko Milik Haryanto di Tanjunguban Selatan
Oleh : Harjo
Rabu | 26-06-2024 | 14:44 WIB
eksekusi-Ruko.jpg
Petugas eksekusi PN Tanjungpinang, saat mengosongkan barang-barang dari Ruko milik Haryanto di Tanjunguban Selatan, Rabu (26/6/2024). (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang mengeksekusi dua unit Ruko di Kelurahan Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Rabu (26/6/2024).

Eksekusi ini atas adanya putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan BPR Kepri Bintan (Tanjungpinang) melawan debitur Haryanto alias Aceng.

Panitera PN Tanjungpinang, Siti Fatimah, menjelaskan eksekusi dua Ruko itu sudah melalui tahapan dan proses yang sah, sesuai aturan hukum. Semua barang yang ada di dalam dua unit Ruko itu, langsung dikosongkan.

"Eksekusi ini sudah sesuai dengan aturan hukum. Kalau pihak pemilik akan melakukan upaya lain, setelah dilakukan eksekusi, tentunya hal tersebut adalah hak dari pemilik Ruko," katanya.

Sementara itu, Haryanto alias Aceng, bersama istri dan anaknya hanya bisa pasrah atas eksekusi tersebut. Dia juga sudah menyiapkan Ruko dan rumah untuk tempat tinggalnya bersama keluarganya.

"Karena itu sudah menjadi keputusan pengadilan, kita memang tidak melakukan perlawanan atau penghalangan, namun kita akan melakukan upaya hukum lainnya," kata Aceng.

Menurutnya, sebelum adanya putusan pengadilan, ada proses yang dilakukan pihak BPR Tanjungpinang, yang dirasakan adanya kejanggalan. Di mana, dia yang melakukan pinjaman dana sebesar Rp 1,1 miliar pada tahun 2018 lalu, dengan anggunan dua unit Ruko miliknya, awalnya tidak pernah bermasalah, namun setelah cicilan berjalan normal selama dua tahun,baru muncul masalah, salah satunya pandemi Covid-19 tahun 2020.

Kala itu, Haryanto alias Aceng bersama istrinya mengajukan keringanan, salah satunya karena adanya program terkait pandemi Covid untuk diberikan keringanan agar adanya penambahan jangka waktu cicilan pinjaman.

Namun pihak, bank justru menyampaikan kalau program pemerintah terkait pinjaman bank, tidak berlaku pada BPR. Bagitu juga saat meminta agar adanya perpanjangan masa pinjaman, setelah dihitung bukannya semakin kecil cicilan, justru sebaliknya, meski ada tambahan waktu masa pinjaman uang, cicilan semakin besar.

"Kita dianggap sudah tidak mampu membayar, padahal saat itu kita masih bayar cicilan. Dalam proses lebih lajut kita dibuat bingung karena pihak BPR, terkesan tidak mau lagi menerima cicilan dari pinjaman," ungkapnya.

Belakangan, muncul berbagai bentuk surat terkait tagihan, serta pemasangan spanduk terkait rencana penyitaan. Bahakn sempat melalui debcolector, kunci Ruko digembok dari luar, padahal orang tua yang sedang sakit ada di dalam Ruko itu. "Saat pintu Ruko digembok paksa oleh pihak suruhan BPR, kita sempat melaporkannya ke pihak Polsek Bintan Utara, karena saat itu belum ada putusan pengadilan," jelasnya.

Dikatakannya, upaya yang dilakukan pihak BPR menagih dengan cara-cara yang aneh, seperti menagih melalui media sosial (Medsos) Facebook, padahal mereka sendiri yang membuat nasabah kebingungan, bagaimana cara membayar, kenyataan dipersulit, agar pemilik Ruko tidak sanggup membawar cicilan pinjaman tersebut.

"Apa yang terjadi saat ini, memang kami tidak bisa berbuat banyak. Tetapi kami akan melakukan upaya hukum, terkait pola yang dilakukan oleh pihak BPR atau pimpinan bank tersebut," tegasnya.

Turut hadir dalam eksekusi dua unit Ruko tersebut, Michael, Direktur Bisnis PT BPR Kepri Bintan (Tanjungpinang); Didik, Bagian Umum Pengelolaan Aset PT BPR Kepri Bintan, sejumlah pejabat utama dan perwira Polres Bintan, perwakilan TNI, serta unsur pemerintah, BPN Bintan.

Editor: Gokli