Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Lahan, Pj Wali Kota Tanjungpinang Mundur
Oleh : Redaksi
Jumat | 19-04-2024 | 17:56 WIB
pj_walikota_pinang1.jpg
Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan (Foto: Dok BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Hasan telah mendapat informasi bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen lahan oleh Polres Bintan.

Terkait statusnya sebagai tersangka pemalsuan dokumen lahan di Bintan, Hasan bersikap akan menyelesaikan perkara tersebut dan tetap akan taat proses hukum. "Sebagai warga negara, saya akan taat hukum," kata Hasan, Jumat (19/4/2024).

Hasan menegaskan, ia juga akan mundur dari jabatan PJ Walikota agar tidak menghambat roda pemerintahan dan proses hukum. "Ini resiko jabatan, jadi saya akan mundur sebagai Pj Walikota Tanjungpinang," jelasnya.

Hasan menambahkan, ia telah melaporkan dan secara tertulis akan mengajukan pengunduran diri ke Kemendagri.

"Mungkin bisa jadi saya dipanggil lagi ke Kemendagri untuk mendengar laporan dan surat pengunduran diri," sebutnya.

Sebelumnya, usai melaksanakan tahapan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya penyidik Satreskrim Polres Bintan menetapkan tiga orang tersangka yang berinisial H, R dan B.

Demikian ungkap Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, Jumat (19/4/2024). "Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, setelah dilaksanakan gelar perkara sebelumnya," ungkapnya.

Riky Iswoyo juga membenarkan, dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya adalah Pj Walikota Tanjungpinang saat ini.

"Untuk penanganan selanjutnya, akan ada pemeriksaan lebih lanjut serta akan menyurati Mendagri, karena tersangka adalah seorang pejabat negara," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, kasus yang ditangani Polres Bintan ini yang melibatkan tersangka H, terkait perkara dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen lahan dan tumpang tindih lahan milik PT Expasindo di kilometer (Km) 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

Kasus tersebut juga sudah lakukan gelar perkara di Polda. Hasilnya, saat itu penyidik diminta menambah keterangan saksi dari saksi ahli pidana, yang diambil dari akademisi.

Sebelum penetapan, penyidik telah memeriksa sebanyak 23 orang saksi, termasuk Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan.

Setelah semua petunjuk sudah jelas dan lengkap, maka seperti yang disampaikan hari ini, penyidik menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

Editor Surya