Dugaan Penipuan Rp 5,6 Miliar, Kuasa Hukum Eric Kusuma Berharap Terdakwa Lahusaini Dihukum Berat
Oleh : Aldy
Minggu | 17-03-2024 | 13:04 WIB
1703_sidang-penipuan_03493498.jpg
Terdakwa Lahusaini alias Saini bin Lagibu, saat menjalani sidang pemeriksaan saksi di PN Batam, Kamis (7/3/2024). (Aldy/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim kuasa hukum Eric Kusuma, Nifzul Revli SH dan Rindam Samuel Sipayung SH dari LAW Office HAS & Associates, berharap kasus dugaan penipuan yang dilakukan Lahusaini alias Saini bin Lagibu terhadap kliennya sebesar Rp 5,6 miliar mendapat hukuman berat.

Di mana perkara penipuan tersebut saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Pada agenda persidangan selanjutnya, yakni pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), direncanakan digelar pada Senin (18/3/2024).

Diketahui dalam Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), terdakwa Lahusaini didakwa Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Dan atau bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidananya sesuai ketentuan Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Kami berharap penegak hukum, bisa menghukum terdakwa seberat-beratnya. Sebab, sudah banyak merugikan klien kami," ujar kuasa hukum korban Nifzul Revli SH dan Rindam Samuel Sipayung SH dari LAW Office HAS & Associates, melalui pesan singkat kepada BATAMTODAY.COM, Minggu (17/3/2024).

Lebih lanjut, Nifzul memaparkan, kliennya Eric Kusuma tak hanya dirugikan dari materi, akan tetapi kliennya juga dirugikan dari segi waktu dan merasa dicemarkan nama baiknya. Bahkan, kata dia , dalam proses persidangan terdakwa Lahusaini memberi informasi yang berbelit-belit dan tidak kooperatif kepada Hakim dan JPU. Tak hanya itu, Lahusaini melalui Kuasa Hukumnya memberikan informasi tidak benar ke publik melalui beberapa media.

"Awalnya klien kami tak mau menanggapi. Namun informasi yang disampaikan semakin tidak jelas, dan mencemarkan nama baik klien kami," papar Nifzul.

Senada, tim kuasa hukum Eric Kusuma lainnya, Rindam Samuel Sipayung, menyebutkan bahwa apa yang disampaikan pihak Lahusaini ke publik, sifatnya menyerang pribadi kliennya, sehingga berdampak negatif kepada keluarga Eric Kusuma. Dan terpenting, bahwa apa yang disampaikan itu tidak ada hubungannya dengan pokok perkara yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Batam.

"Yang disampaikan bukan mengenai perkara, namun harta klien kami. Itu jelas tak ada hubungannya sama sekali dengan laporan kami dalam kasus penipuan dan penggelapan," ungkap Samuel.

Menurut Samuel, kerugian kliennya tidaklah sedikit. Bahkan hingga saat ini Lahusaini tak pernah mengembalikan sedikit pun uang milik kliennya. Bahkan pernah dijanjikan akan dibayar dengan sebuah cek, saat akan dicairkan di bank tak bisa karena saldo di rekening yang bersangkutan tak cukup.

"Intinya sampai sekarang, klien kami tak menerima ganti rugi, karena itu melaporkan Lahusaini atas kasus penipuan," jelasnya.

Lahusaini dilaporkan atas dugaan penipuan atau penggelapan oleh Eric Kusuma dengan kerugian Rp 5,6 miliar. Berawal dari perkenalan keduanya di sebuah hotel Palembang pada 2019 lalu. Lahusaini mengaku bisa menyediakan limbah minyak sloop sebanyak 3.000 ton dengan harga Rp 2.500 per liter. Di mana limbah minyak sloop itu diakui milik oknum Kolonel TNI benisial A (sudah berstatus tersangka di Pusat Polisi Militer TNI).

Lahusaini meyakinkan Eric jika jual beli itu tak akan bermasalah, karena minyak limbah sloop sudah memiliki izin resmi dan lainnya. Karena percaya, korban memberi uang secara bertahap kepada Lahusaini hingga mencapai Rp 5,6 miliar lebih. Namun ternyata hingga sekarang, bentuk minyak limbah sloop resmi yang dijanjikan itu tak juga ada.

Lahusaini alias Saini bin Lagibu, warga Pulau Buluh, saat ini merupakan terpidana perkara pengrusakan pipa tambak udang milik PT Lautan Sejahtera Mandiri (LSM) di Sungai Oku, Pulau Bulan, Kecamatan Bulang. Ia divonis 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Rabu (13/12/2023).

Editor: Gokli